Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) menyatakan sikap atas hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang diselenggarakan pada Sabtu kemarin, 14 September 2024. Ketiganya bersepakat hanya mengakui kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai mitra Kadin, dengan ini kami menyatakan hanya mengakui kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia,” tutur Andi Gani Nena Wea selaku Presiden KSPSI pada konferensi pers yang digelar di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baginya, selama belum ada perubahan pada AD/ART dan Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku hingga 2026 nanti, kepemimpinan Arsjad Rasjid masih sah di mata hukum. “Kepemimpinan Arsjad sebagai Ketua Umum Kadin berdasarkan AD/ART dan Keputusan Presiden (Keppres) yang sampai hari ini belum dicabut,” ucap Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) tersebut.
Andi Gani menerangkan banyak hal positif yang telah dilakukan Arsjad untuk meningkatkan kesejahteraan buruh selama memimpin Kadin. Salah satunya melalui pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) terbesar di ASEAN yang menyediakan program vokasi pendidikan buruh. Berdasarkan pengakuannya, baru di era Arsjad Rasjid konfederasi buruh bisa berkomunikasi dengan Kadin secara harmonis.
Lebih lanjut, Andi Gani mengaku khawatir akan masa depan konfederasi buruh. Apalagi, ia melihat organisasi pengusaha yang dalam pembentukannya membutuhkan Undang-undang bisa dengan mudahnya diintervensi oleh pihak lain.
Berangkat dari sana, ia juga meminta dengan tegas agar pemerintahan untuk tidak ikut-ikutan dalam masalah Kadin tersebut. Ia menyarankan agar konflik tersebut diselesaikan secara internal oleh Kadin.
Menegaskan hal yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar pemerintah dapat bersikap netral dan menjadikan Keppres sebagai landasan utama dalam hal ini.
“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan menyatakan bahwa Kadin yang sah adalah yang punya Keputusan Presiden, dalam hal ini dipimpin oleh Pak Arsjad Rasjid,” ujarnya. “Biarlah Munas 2026 yang menentukan siapa yang akan memimpin Kadin selanjutnya.”