Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ada 9 Titik Penyekatan di Tol Jakarta - Cikampek saat PPKM Darurat

Pemerintah membatasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha di masa PPKM Darurat dengan menyekat sejumlah ruas jalan.

20 Juli 2021 | 17.01 WIB

Polisi mengatur lalu lintas saat penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 17 Juli 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polisi mengatur lalu lintas saat penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 17 Juli 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat dengan menyekat sejumlah ruas jalan. Penyekatan jalan dilakukan di jalan tol maupun nontol di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19, karenanya kami ditugaskan oleh Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin, 19 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono secara umum menjelaskan ada 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Idul Adha tahun ini. Seribuan titik penyekatan ini tersebar di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.

Untuk operasional transportasi darat di wilayah Jabodetabek, Istiono telah menyiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta - Cikampek. Kesembilan titik itu adalah:

  • Gerbang Tol Bekasi Barat 1
  • Bekasi Timur 2
  • Tambun
  • Cikarang Barat 4
  • Cikarang Timur
  • Cibatu
  • Karawang Barat 1
  • Karawang Timur 1 dan
  • Cikampek

Adapun pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengguna kendaraan misalnya harus menggunakan masker dan mengantongi kartu vaksinasi dosis pertama.

Selain itu pengguna kendaraan hasil memiliki hasil tes PCR negatif yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ia juga wajib mengantoni serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

Saat PPKM Darurat, kendaraan yang melewati titik penyekatan juga memuat maksimal 50 persen jumlah penumpang. “Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3,” ucap Istiono.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus