Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ada Danantara di UU BUMN, Apa Saja Perannya?

Danantara akhirnya punya payung hukum usai DPR mengatur tentang badan ini dalam Undang-undang BUMN baru.

9 Februari 2025 | 11.09 WIB

Gedung Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jakarta, 7 November 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Gedung Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jakarta, 7 November 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menanti lama, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akhirnya punya payung hukum. Dewan Perwakilan Rakyat mengatur tentang badan ini dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang disahkan pada 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan badan ini bakal berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah. Selain itu, Danantara punya wewenang untuk mengelola dividen dari BUMN. "Dulu dividen langsung masuk ke Kementerian Keuangan, sekarang langsung masuk ke Danantara," ujarnya kepada Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kebijakan ini dibuat, menurut Darmadi, untuk mempercepat upaya penyelamatan maupun pengembangan BUMN. Dia menyebut selama ini perusahaan pelat merah terkenal kurang lincah karena terkepung regulasi. "Kecepatan mereka untuk bergerak kurang karena harus menunggu Kementerian Keuangan dulu," tuturnya. 

Nantinya Danantara harus membentuk holding BUMN. Darmadi mengatakan tugas ini bakal dikerjakan bersama dengan Kementerian BUMN.

"Holding ini bisa BUMN lama atau bikin yang baru," kata dia. Darmadi juga menyatakan hasil kelolaan holding ini merupakan tanggung jawab perusahaan. Artinya keuntungan maupun kerugian yang dialami bukan termasuk keuntungan maupun kerugian negara. 

Danantara bakal mendapat modal awal sebesar Rp 1.000 triliun untuk mengelola BUMN. Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara harus mempertanggungjawabkannya langsung kepada Presiden. "Setara dengan menteri," kata Darmadi.
 
Dengan terbitnya UU BUMN yang baru, peluncuran Danantara sudah di depan mata. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya optimistis peluncuran badan ini bisa terlaksana bulan ini. "Saya yakin sih sepertinya bulan Februari akan meluncur," kata dia pada Kamis, 30 Januari lalu. Dia mengungkapkan bahwa rancangan struktur lembaga tersebut sudah hampir rampung. 

Mulanya Danantara bakal resmi beroperasi pada Kamis, 7 November 2024. Presiden Prabowo Subianto sendiri yang akan meluncurkan badan yang sekarang berkantor di Jalan RP Soeroso, Jakarta Pusat tersebut.

Namun acara tersebut batal dengan dalih Presiden harus melakukan lawatan ke luar negeri selama lebih dari dua pekan ke luar negeri. Pada 15 Januari 2025, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan Presiden ingin Danantara berdiri di atas kerangka regulasi yang jelas sebelum resmi beroperasi. 

Khairul Anam dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus