Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menanti lama, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akhirnya punya payung hukum. Dewan Perwakilan Rakyat mengatur tentang badan ini dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang disahkan pada 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan badan ini bakal berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah. Selain itu, Danantara punya wewenang untuk mengelola dividen dari BUMN. "Dulu dividen langsung masuk ke Kementerian Keuangan, sekarang langsung masuk ke Danantara," ujarnya kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini dibuat, menurut Darmadi, untuk mempercepat upaya penyelamatan maupun pengembangan BUMN. Dia menyebut selama ini perusahaan pelat merah terkenal kurang lincah karena terkepung regulasi. "Kecepatan mereka untuk bergerak kurang karena harus menunggu Kementerian Keuangan dulu," tuturnya.
Nantinya Danantara harus membentuk holding BUMN. Darmadi mengatakan tugas ini bakal dikerjakan bersama dengan Kementerian BUMN.
"Holding ini bisa BUMN lama atau bikin yang baru," kata dia. Darmadi juga menyatakan hasil kelolaan holding ini merupakan tanggung jawab perusahaan. Artinya keuntungan maupun kerugian yang dialami bukan termasuk keuntungan maupun kerugian negara.
Danantara bakal mendapat modal awal sebesar Rp 1.000 triliun untuk mengelola BUMN. Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara harus mempertanggungjawabkannya langsung kepada Presiden. "Setara dengan menteri," kata Darmadi.
Dengan terbitnya UU BUMN yang baru, peluncuran Danantara sudah di depan mata. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya optimistis peluncuran badan ini bisa terlaksana bulan ini. "Saya yakin sih sepertinya bulan Februari akan meluncur," kata dia pada Kamis, 30 Januari lalu. Dia mengungkapkan bahwa rancangan struktur lembaga tersebut sudah hampir rampung.
Mulanya Danantara bakal resmi beroperasi pada Kamis, 7 November 2024. Presiden Prabowo Subianto sendiri yang akan meluncurkan badan yang sekarang berkantor di Jalan RP Soeroso, Jakarta Pusat tersebut.
Namun acara tersebut batal dengan dalih Presiden harus melakukan lawatan ke luar negeri selama lebih dari dua pekan ke luar negeri. Pada 15 Januari 2025, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan Presiden ingin Danantara berdiri di atas kerangka regulasi yang jelas sebelum resmi beroperasi.
Khairul Anam dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.