Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Adaptasi Kebiasaan Baru, BEI Perpanjang Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa kelonggaran batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan tercatat dan penerbit efek.

16 Oktober 2020 | 10.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Kamis pagi pukul 10.36 WIB turun tajam sebesar lima persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin sehingga BEI kemudian memutuskan melakukan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa kelonggaran batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan tercatat dan penerbit efek di masa pandemi.

"Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

BEI memberikan kelonggaran berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet. Perpanjangan diberikan selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Selain itu, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud, BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat.

Dalam hal terdapat ketentuan lembaga atau instansi pengawas masing-masing industri dari perusahaan tercatat dan penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh bursa sebagaimana dimaksud, maka laporan wajib disampaikan ke bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi perusahaan tercatat dan penerbit tersebut.

Pelonggaran tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dengan diberlakukannya Nomor: Kep00057/BEI/08 Keputusan tersebut, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia 2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

ANTARA

Baca juga: 30 Emiten Didenda Rp 150 Juta karena Telat Setor Laporan Keuangan ke BEI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus