Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UU No. 22 Tahun 1999—Kewenangan izin Kuasa Pertambangan berada pada pemerintah provinsi dan kabupaten. Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Penghentian sementara berlaku untuk tiga bulan. Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Presiden meminta gubernur/bupati/wali kota membekukan sementara izin penambangan pasir laut dan tidak mengeluarkan izin baru. Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Dalam keputusan ini disebutkan pasir laut menjadi komoditas yang diawasi. Kepmen No. 441/MPP/Kep/5/2002 tentang Ketentuan Ekspor Pasir Laut. Perusahaan eksportir harus memiliki penetapan sebagai Eksportir Pasir Laut (EPL) yang berlaku selama tiga tahun. Kepmen No. 641/MPP/Kep/9/2002 tentang Harga Patokan Ekspor Pasir Laut. Pemerintah menetapkan harga $S 3 per meter kubik. Kepmen No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pemerintah menghentikan kegiatan ekspor pasir laut sampai tersusunnya program pencegahan kerusakan lingkungan dan penyelesaian batas wilayah antara Indonesia dan Singapura. |
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo