Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebutkan ada industri produk tembakau di Kabupaten Kudus yang siap menampung buruh korban pemutusan hubungan kerja atau PHK PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Perusahaan tekstil ini resmi menghentikan operasinya pada 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi salah satu sudah bisikin saya, siap dua ribuan orang," kata dia melalui siaran tertulis yang dibagikan tim medianya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, kini ada 22 perusahaan yang siap menerima eks pekerja Sritex. Sebelumnya, mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah itu menyebut ada sembilan perusahaan.
Luthfi menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berupaya agar tunjangan PHK dan jaminan hari tua atau JHT segera turun. "Kami upayakan maksimal sebelum hari raya," kata dia.
Bagi mantan pekerja Sritex yang ingin berwirausaha akan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mereka yang bersedia bakal difasilitasi pelatihan di Balai Latihan Kerja Jawa Tengah.
Selanjutnya, ia menyebut, tengah memikirkan langkah untuk usaha di sekitar Sritex yang turut terdampak tutupnya pabrik itu. "Saya sudah koordinasi dengan Bupati agar mendata pelaku UMKM. Nanti kami akselerasi juga agar dampak sosial bisa kami minimalisir," tuturnya.
Seperti diketahui Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah melaporkan bahwa kurator telah melaksanakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap 10.000 lebih karyawan di Sritex Group.
Terpisah, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto mengatakan tawaran kerja di industri tembakau tidak dimanfaatkan sebagai promosi gratis bagi industri rokok yang seolah-olah industri itu hadir bak pahlawan. "Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan, dan RUKKI tentu menyambut baik jika ada industri yang bersedia menampung mantan karyawan Sritex," kata dia melalui pesan WhatsApp, Rabu sore, 5 Maret 2024.
Ia menuturkan berdasarkan data BPS rata-rata upah buruh di industri rokok jauh lebih rendah dibandingkan dengan industri makanan jadi maupun rata-rata upah di industri secara keseluruhan. "Jadi, yang dibutuhkan bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga kondisi kerja dan upah yang layak," kata dia.
Imam Hamdi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ahmad Luthfi Klaim Gandeng 9 Perusahaan Tampung Korban PHK Sritex, Syaratnya Usia Maksimal 45 Tahun
Catatan: Berita ini mengalami perubahan pada bagian isi, dengan menambahkan hasil wawancara dengan Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto. Perubahan dilakukan pada pukul 19.50 WIB. Atas perhatiannya, terima kasih.