Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

AHY Minta Penyelesaian Sengketa Tanah Dipercepat

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan penyelesaian sengketa tanah dipercepat dengan melibatkan lembaga dan kementerian terkait.

17 November 2024 | 21.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan pemerintah harus hadir bila terjadi sengketa tanah di masyarakat. Hal tersebut, kata dia, tidak hanya lembaganya, namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harus turut hadir dalam menyelesaikan permasalahan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nah di sini pemerintah juga datang harus hadir, negara harus hadir meyakinkan itu jangan terjadi kalau sengketa-sengketa lainnya," ujar Agus saat ditemui di Auditorium Djojohadikusumo Gedung BJ Habibie, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat, 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, masyarakat dapat menjadikan setiap institusi pemerintah sebagai acuan bila sengketa tanah masuk pada ranah hukum. Menurut Agus, hal tersebut agar sistem peradilan terkait kasus itu dapat terorganisir dengan baik.

"Selalu ada ranah hukum yang kita jadikan sebagai acuan yang penting siapapun, baik itu jajaran Kementerian ATR BPN termasuk juga para jajaran APH alat penegak hukum," ucap dia.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan seperti apa sistem peradilan yang ada di Indonesia terutama dalam hal sengketa tanah. Menurut dia, sistem peradilan di Indonesia harus memiliki definisi yang sama terhadap suatu permasalahan tanpa perlu membedakan isu yang lain.

"Dan sistem peradilan kita harus memiliki definisi yang sama terhadap isu jangan sampai suatu sisi ini dianggap gak masalah di sisi lain ini menjadi masalah," tutur Agus.

Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah dapat berfokus terhadap upaya penyelamatan dalam hal kerugian negara dari adanya sengketa tanah. Sebab, kata Agus, jika hal tersebut tidak segera ditangani maka negara akan mengalami kerugian yang cukup besar.

"Selebihnya kita (pemerintah) fokus pada upaya menyelamatkan kerugian negara karena investasi bisa macet-mandek ketika lahan-lahan yang tadinya siap untuk dibangun," kata dia.

Agus menghimbau agar pemerintah dapat melakukan upaya lebih supaya tidak terhalangi oleh mafia tanah. Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat di Indonesia dapat hidup lebih tenang dari permasalahan terkait sengketa tanah.

"Dibelenggu oleh mafia tanah tapi yang lebih penting juga adalah bagaimana masyarakat kita merasa aman nyaman, tenang, hidup di pekarangannya sendiri," ucap Agus.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan telah mengidentifikasi akar persoalan tindak pidana pertanahan. Salah satu temuannya, ada keterlibatan pihak internal.

“Dalam sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi, ada juga keterlibatan oknum ATR/BPN,” kata Nusron, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024. Karena itu, ia berujar, kapabilitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) Kementerian ATR/BPN mesti ditingkatkan.

Menurut dia, internal ATR/BPN bukan pelaku tunggal. Sebab, ada keterlibatan pihak luar, seperti pemborong tanah, oknum kepala desa, notaris, PPAT, hingga pelaku bisnis makelar tanah.

Ia kemudian memperingatkan siapapun yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan, bahwa dirinya akan menyeret mereka ke aparat penegak hukum. Politikus Partai Golkar itu menyatakan serius memberantas mafia tanah. Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan para stakeholder terkait.

“Kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan,” ujar Nusron. “Bukan orang lain yang akan mengantarkan ke APH, tapi saya sendiri.”




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus