Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Terbitkan 2 Aturan Terbaru Soal Batasan Investasi Perusahaan Asuransi, Ini Tujuannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan dua POJK untuk mendorong meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

22 Mei 2023 | 19.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan dua peraturan OJK atau POJK untuk mendorong meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 mengenai batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait," tulis OJK di Instagram resminya @ojkindonesia pada Senin, 22 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, OJK membeberkan latar belakang dibuatnya peraturan tersebut. Menurut OJK, ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau non PAYDI dinilai terlalu besar sehingga belum bisa mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

"Belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait, sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi, serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi perusahaan," tulis  OJK.

Dengan demikian, OJK memandang perlu harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi atau konglomerasi.

Selain itu, OJK melihat perlu upaya menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi, termasuk pada PAYDI atau unit link.

Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam POJK 5 dan POJK 6. Pertama, batasan investasi untuk mendorong perusahaan agar lebih berhati-hati dalam penempatan investasi, dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko terkait penempatan investasi.

"Pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis," tulis OJK.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus