Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Akhirnya Tinggal Nama

Likwidasi PT Perkebunan XXX Subang ditangguhkan, dengan Kep. Men. Pertanian 15 perkebunan PTP XXX di pecah. Pernah ada perbaikan oleh komisaris, tapi hutang menumpuk terus. Karyawan tidak dirumahkan. (eb)

24 Maret 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NOPEMBER tahun lalu likwidasi PT Prkebunan XXX Subang ditangguhkam direksi lama diberhentikan dan beberapa komisaris perusahaan ditunjuk sebagai pengelola sehari-hari. Para karyawan bernapas lega setelah sebelumnya ketakutan akan kemungkinan "dirumahkan" menghantui mereka. Tapi kegembiraan itu ternyata berumur pendek. Akhir Pebruari lalu keluar keputusan Menteri Pertanian. Isinya: 15 perkebunan milik PTP XXX dipecah dan dimasukkan dalam 3 - PTP di Jawa Barat, yakni PTP Xll, PTP Xlll dan PNP XIV Cirebon. "Dengan begitu PTP XXX sekarang jadi PTP kosong karena tidak punya perkebunan," kata seorang pimpmannya. Rupanya Menteri Pertanian tidak melihat kemungkinan lain. Sejak diambil alih pada 1964 (semula punya P&T Land), perkebunan ini terus mundur. Produksi anjlog, luas areal tanaman menurun. Akibat pemborosan dan salah urus PTP ini terus merugi. Hutangnya sampai awal tahun ini sudah membengkak mencapai Rp 4,5 milyar, melebihi modal yang ada. "Itu hutang yang di wariskan pimpinan lama," tangkis seorang pejabat teras PTP ini. Maksudnya hutang warisan P.P. Dwikora IV yang mengelola perkebunan itu sampai 1973 ditambah dengan salah pengelolaan pimpinan PTP XXX sebelumnya. Staf Bantuan Menteri Pertanian (SBM) yang ditugaskan mengawasinya sejak 1977 rupanya tidak melihat perkebunan tersebut bisa ditolong lagi. Jadi harus dilikwidir (dihapuskan). Telegram "Banyak kemajuan yang dicapai setelah pimpinan dipegang Soekardjo," kata seorang karyawan. Soekardjo Wirjosiswojo, RAA Adiningrat dan Brigjen Barlan Setiadijaya, ketiganya komisaris PTP XXX, Nopember lalu ditunjuk menjadi pengelola harian perkebunan ini. Kemajuan apa? "Tiap bulan kini PTP XXX untung rata-rata sekitar Rp 80 juta," kata sumber yang sama. Padahal sebelumnya tiap lan kerugian mencapai sekitar Rp 37 juta. Hingga perkebunan ini sudah berhasil membayar hutang pada PTP Xll dan PTP Xlll sebesar Rp 255,3 juta yang tahun lalu dipinjam untuk membayar gaji karyawan PTP XXX. Langkah perbaikan Soekardjo termasuk juga menghentikan kegiatan PT Kilangbara, perusahaan milik oknum pimpinan lama yang sebelumnya mensuplai hampir semua kebutuhan perkebunan dengan cara yang tidak wajar. Untuk mengatasi pemborosan gaji direksi yanL sebelumnya sekitar Rp 1 juta per bulan diturunkan jadi Rp 340.000. Kalau sudah ada langkah-langkah perbaikan, mengapa pemecahan itu dilakukan? "Likwidasi itu memang tidak bisa lagi ditawar,"kata seorang pejabat Departemen Pertanian. Sedang laporan adanya keuntungan itu menurut seorang dari Staf Bantuan Menteri "tidak bisa dipegang". Alasannya: perusahaan jelas sudah hancur tak terurus, tidak ada biaya pemeliharaan perkebunan sedang upah buruh minim. "Lagi sebetulnya Soekardjo kan sudah duduk sebagai komisaris -- dus pimpinan -- sejak 1973. Toh nyatanya hutang menumpuk terus," katanya. Bagaimana nasib karyawan? Soal ini yang menyebabkan likwidasi ditangguhkan, sebab kabarnya Presiden Soeharto berpesan agar dalam penyelesaian PIP XXX ini tidak ada karyawan yang dirumahkan. Jalan keluarnya: para karyawan dipindahkan ke PTP XII, PTP XIII dan PNP XIV. Hingga semua pihak dapat diselamatkan, baik karyawan maupun kekayaan negara. "Jelas karyawan tak dirugikan, gaji mereka malahan lebih baik dari yang mereka terima sebelumnya," kata sumber SBM. Upah buruh harian berkat bantuan ketiga PTP tadi memang sudah naik dari Rp 285 sehari menjadi Rp 400 sehari. Komentar dari pimpinan PTP XXX ridak bisa diperoleh. Agaknya ini karena danya 3 telegram dari Kodam Vl Silivangi, Sekjen Departemen Pertanian dan SBM yang melarang pejabat perkebunan ini buka suara. Menteri Pertanian sudah membentuk Tim Pelaksana Pemasukan Aktiva dan Passiva PTP XXX pala PTP Xll, PTP Xlll dan PNP XIV. Tuas tim yang dipimpin Fairus Lubis ini adalah untuk meninventarisir aktiva dan passiva PTP XX termasuk revaluasi asset (kekayaan) untuk kemudian dialihkan ke ketiga perkebunan itu. Tim ini diberi waktu 3 bulan sejak Pebruari. Dan ujung kerja tim ini mudah diduga Likwidasi PTP XXX.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus