Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

16 September 2024 | 04.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) bersepakat hanya mengakui kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Melalui konferensi pers yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024, Said Iqbal selaku Presiden KSPI memaparkan alasan dan pertimbangan pengambilan sikap tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September, Anindya Novyan Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Hasil Munaslub ini otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pemaparannya, Iqbal menyebut intervensi pihak lain dalam serikat pekerja yang diakui oleh negara tersebut dapat berujung pada terganggunya hubungan industrial yang harmonis. Hal ini bertentangan dengan yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Kadin Indonesia. “Dalam membangun hubungan industrial, maka serikat buruh adalah partner dari pengusaha. Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, yang diakui negara hanya ada satu Kadin. Salah satu anggota luar biasa Kadin adalah Apindo, dengan demikian kalau Kadin terpecah maka hubungan industrial sebagaimana yang diamanatkan undang-undang terganggu,” ujar Iqbal. 

Pihaknya menyatakan terganggu dengan adanya sekelompok orang yang secara ilegal menyatakan Kadin yang sah dengan melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Ia mengkategorikannya ke dalam makar yang bertentangan dengan undang-undang dan mencederai kesejahteraan buruh.

Selain itu, menurutnya, dibutuhkan kerja sama yang konsisten dan berkelanjutan untuk mengejar target-target perkembangan yang telah ditetapkan di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, seperti mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen serta membangun hubungan industrial yang harmonis. Iqbal melihat bahwa keputusan ini dapat menjadi ancaman mandeknya rencana-rencana tersebut.

Iqbal mencontohkan salah satu dampak yang dikhawatirkan akan timbul dari perseteruan Kadin berkaitan dengan keputusan tentang upah minimum yang akan diberlakukan di tahun 2025 dan disahkan dalam waktu dekat, yaitu di bulan November 2024. "Pertanyaannya, Apindo mana yang akan jadi perwakilan di dewan pengupahan? Selain ini rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menaikan pertumbuhan ekonomi terancam mandek," tuturnya.

Pertimbangan lainnya adalah hak-hak buruh yang sedang secara terang-terangan diperjuangkan. Bagi pihaknya, keputusan hasil Munaslub tersebut sama saja dengan melukai perjuangan buruh atas peraturan Omnibus Law, penetapan upah minimum, dan penghapusan outsourcing yang akan ditanda tangani dalam waktu dekat. “Jadi ini hanya nafsu kekuasaan sekelompok orang yang melanggar konstitusi Kadin, melanggar undang-undang, dan merugikan buruh. 

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan perihal payung hukum yang masih menaungi kepemimpinan Arsjad Rasjid. Menurutnya, selama belum ada perubahan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) serta Keputusan Presiden (Keppres) belum dicabut, Ketua Umum Kadin yang sah, legal, dan resmi adalah Kadin yang dipimpin Arsjad Rasjid. 

Hal tersebut sejalan dengan yang anggapan Dewan Pengurus Kadin atas terselenggaranya Munaslub. Dewan Pengurus Pengurus Kadin menilai Munaslub ini melanggar AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia. “Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah,” tulis Dewan Pengurus dalam undangan konferensi pers yang diterima Tempo pada Sabtu, 14 September 2024.

Alasan terakhir yang melandasi pengambilan sikap konfederasi buruh adalah ketidakjelasan perwakilan dari Kadin Daerah yang menghadiri Munaslub. Selain itu, syarat dan ketentuan dalam AD/ART bahwa Kadin yang sah adalah Kadin yang didukung oleh mayoritas Kadin Daerah (Kadinda).

Diketahui, peserta yang hadir dalam Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Anggota Luar Biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 orang yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia. Bahkan, berdasarkan pernyataan Arsjad Rasjid dalam surat resmi yang ia tanda tangani dan dikirim langsung ke Presiden Joko Widodo pada hari ini, pimpinan sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus