Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Dukung Kenaikan PPN 12 Persen

Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan kenaikan PPN 12 persen, mengapa?

24 Desember 2024 | 13.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen (Sumber: change.org)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara resmi menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada tahun 2025. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis 19 Desember 2024, Pino menyampaikan bahwa IKPI berkomitmen untuk aktif mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan ini kepada para anggota dan wajib pajak di seluruh Indonesia. "Karena ini sudah menjadi keputusan resmi, maka mau tidak mau harus dijalankan. IKPI akan melakukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait pentingnya kebijakan ini," ujar Pino.

Dengan jaringan 42 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, IKPI juga meminta pemerintah agar memperluas cakupan fasilitas atau bantuan yang disediakan sebagai dampingan atas kenaikan tarif PPN ini. Pino menyoroti pentingnya agar bantuan tidak terbatas hanya untuk masyarakat miskin atau sektor padat karya dengan penghasilan maksimum Rp10 juta per bulan.

"Kami berharap fasilitas ini dapat diperluas ke berbagai sektor lainnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak buruk pada peningkatan angka kemiskinan," jelasnya.

Dukung Transparansi dengan Sistem Coretax

Selain itu, IKPI menyatakan dukungan terhadap implementasi aplikasi "Coretax", yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan. Aplikasi ini terintegrasi dengan Nomor Induk Karyawan (NIK) atau nomor KTP, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses data lebih luas untuk keperluan pengawasan.

"Setiap transaksi yang dilakukan wajib pajak, terutama pengusaha, akan terhubung dengan sistem ini. Harapannya, kepatuhan wajib pajak akan meningkat secara signifikan," ujar Pino.

Pino menambahkan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini diharapkan dapat memperbaiki struktur perpajakan di Indonesia, menciptakan iklim usaha yang lebih berkeadilan, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pendapatan negara.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Apa yang Dikhawatirkan APINDO Jika PPN 12 Persen Diterapkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus