Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan paling cepat pada Juni 2024, termasuk calon PNS (CPNS), PNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pencairan gaji tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada PNS karena alasan tertentu. Melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, tujuan pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi pemerintah terhadap kerja keras para ASN mendukung program pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” kata Tito, pada 15 Maret 2024 silam.
Alasan yang disampaikan Tito Karnavian sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024. Mengacu bpk.go.id, pasal tersebut berbunyi, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan tanggapan tentang pemerintah yang akan mencairkan gaji ke-13 PNS. Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan 100 persen tahun ini yang telah ditetapkan usai empat tahun mengalami krisis akibat pandemi Covid-19 pada 2020-2023. Pencairan gaji ke-13 menunjukkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mulai membaik.
"APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Sri Mulyani, pada 15 Maret 2024.
Besaran gaji ke-13 berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Gaji ke-13 PNS tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi ditanggung pemerintah. Gaji ke-13 dapat berasal dari APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Gaji ke-13 dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, gaji ke-13 dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan lain.
Bagi CPNS yang gaji ke-13 dari APBN mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Pembayaran ini juga sama dengan CPNS yang mendapatkan gaji ke-13 dari APBD, kecuali tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan lain.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: PNS, TNI, dan Polri Siap-siap Terima Gaji ke-13, Kapan Cairnya?