Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aliansi Nelayan Indonesia: Menteri Susi Tak Berani Kaji Cantrang

Aliansi Nelayan Indonesia sebut Menteri Susi tak berani lakukan kajian
independen tentang alat tangkap Cantrang.

21 September 2017 | 01.01 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Susi pun menegaskan, pihaknya dan Presiden Jokowi sepakat penggunaan cantrang diperbolehkan hingga D
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Susi pun menegaskan, pihaknya dan Presiden Jokowi sepakat penggunaan cantrang diperbolehkan hingga D

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono menyatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) Susi Pudjiastuti tidak berani melakukan kajian independen terkait penggunaan alat tangkap cantrang.


"Kalau memang Menteri Susi Pudjiastuti yakin kebijakannya benar, semestinya berani menerima tantangan untuk melakukan kajian independen. Karena nelayan menganggap ada yang keliru dalam kebijakan pelarangan Cantrang dan alat tangkap lainnya,” ujar Riyono dalam siaran persnya pada Rabu, 20 September 2017.


Dia menjelaskan, hasil kesepakatan antara nelayan dengan pihak Istana Negara dalam Aksi Damai Nelayan pada tanggal 11 Juli 2017 lalu, menyepakati akan melakukan kajian Cantrang secara independen, maksimal hingga bulan desember 2017. Namun, jelas dia, hingga hari ini belum ada tanda-tanda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakannya 
Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) juga menyatakan menolak anggapan bahwa Cantrang secara resmi dilarang beroperasi mulai akhir Desember 2017 ini.


"Akhir Desember itu bukan batas akhir penggunaan Cantrang, akan tetapi batas akhir pelaksanaan kajian Cantrang secara independen yang melibatkan nelayan, akademisi dan stakeholder terkait,” jelas dia.


Menurut dia, jika tidak ada kajian independen berarti tidak ada kebijakan pelarangan Cantrang. "Sampai kapanpun kami berkeyakinan bahwa Cantrang tetap legal digunakan, karena menurut kajian kami Cantrang sangat ramah terhadap lingkungan,” jelas dia.


Dai juga menyatakan ANNI menolak berbagai upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melarang Cantrang, salah satunya mengganti dengan alat tangkap lainnya.


"Saya yakin upaya penggantian alat tangkap akan sia-sia. Kami sarankan agar ibu Menteri Susi Pudjiastuti untuk lebih fokus menyiapkan kajian cantrang secara independen,” jelas dia.


Dia juga menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan oleh nelayan untuk memperjuangkan penggunaan alat tangkap Cantrang seperti melaporkan kepada komisi Ombudsman, melaporkan kepada Komnas HAM hingga aksi demonstrasi besar-besaran, dan terakhir nelayan menyerahkan hasil kajian cantrang bersama akademisi kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) beberapa waktu yang lalu.


DEWI NURITA


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Akhmad Noor Hidayat

Ali Akhmad Noor Hidayat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus