Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ambisi Membagi Kartu Energi

Agar tepat sasaran dan menghemat anggaran negara, pemerintah berencana mengintegrasikan penyaluran subsidi energi dengan program bantuan sosial. Terhambat sinkronisasi data dan kesiapan infrastruktur.

17 Juli 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IKHTIAR Presiden Joko Widodo belum juga menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal waktu telah berlalu enam bulan. Rencana Jokowi agar penyaluran subsidi energi terintegrasi dengan program bantuan sosial pun masih terus digodok. Penyebabnya: sinkronisasi dan verifikasi berbagai data penerima subsidi ternyata memakan waktu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pembahasan di lintas kementerian sebetulnya sudah sangat intensif. Namun, agar implementasi di seluruh Tanah Air tahun depan tak berantakan, sinkronisasi data yang ada--baik penerima maupun agen pelaksana--harus diverifikasi dengan cermat. "Berdasarkan data TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), dari 54 juta pelanggan elpiji kemasan 3 kilogram, yang berhak hanya 26,7 juta, makanya harus cek satu-satu, ini tantangan besarnya," kata Wiratmaja, Kamis pekan lalu.

Ide yang digadang-gadang menjadi solusi pemberian subsidi yang tepat sasaran sekaligus mengefisienkan anggaran ini memang digarap lintas kementerian. Dipimpin Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tim memadukan data yang datang dari beragam sumber, di antaranya dari Kementerian Energi, yang mengatur subsidi listrik dan elpiji 3 kilogram. Termasuk di antaranya menjadikan basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Persoalannya, menurut Wiratmaja, tak hanya harus mengecek data yang tersedia, tim juga menghadapi tantangan menemukan data pelanggan yang belum tersedia. Salah satunya data usaha mikro penerima subsidi yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta unit. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah serta Kementerian Energi belum memiliki basis data ini. "Bisa dibilang harus mulai dari nol," ujarnya. Verifikasi pun diprediksi memakan waktu lama lantaran sifat usaha mikro yang berpindah-pindah sehingga sulit terdeteksi.

Sejak April lalu, arahan Presiden tersebut ditangkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. Penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram mula-mula diusulkan bergabung dalam program bantuan sosial lewat Kartu Keluarga Sejahtera mulai tahun depan. Dengan begitu, menurut Jonan, hanya masyarakat yang memiliki kartu tersebut yang berhak mendapatkan subsidi elpiji 3 kilogram. Selain elpiji 3 kilogram dan listrik, pemerintah sebetulnya mempertimbangkan menyalurkan subsidi bahan bakar minyak melalui kartu agar anggaran negara semakin terjaga. Dalam dua tahun terakhir, subsidi energi turun 66 persen atau Rp 491 triliun.

Sampai Juni lalu, Kementerian Energi tak berencana mengundur-undur pelaksanaan penyaluran subsidi energi tepat sasaran ini. Apalagi, pada pekan lalu, pemerintah terpaksa mengusulkan kenaikan anggaran subsidi energi menjadi Rp 103,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017. Rinciannya, anggaran subsidi BBM dan elpiji naik Rp 18,8 triliun menjadi Rp 51,1 triliun. Adapun subsidi listrik bertambah Rp 7 triliun menjadi Rp 52 triliun. Kenaikan anggaran ini terjadi lantaran harga jual eceran elpiji batal naik Rp 1.000 per kilogram.

Masalah data yang belum terverifikasi juga menjadi sebab batalnya pemerintah mencabut subsidi listrik untuk seluruh pelanggan kelompok daya 900 VA. Semula, berdasarkan data TNP2K, hanya 4,1 juta pelanggan dari 22,8 juta pelanggan daya kelompok ini yang berhak menerima subsidi. Nyatanya, setelah mendata ulang, Kementerian Energi menemukan tambahan 2,4 juta pelanggan yang tergolong tidak mampu dan harus mendapatkan subsidi. "Kami sudah melakukan pendataan ulang, angkanya menjadi 6,54 juta pelanggan yang seharusnya mendapat subsidi," kata Jonan, Senin pekan lalu.

Menurut Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan TNP2K Elan Satriawan, tidak validnya data pelanggan subsidi listrik daya 450 VA dan 900 VA dengan basis data terpadu institusinya memang sudah lama terjadi. Namun, kata Elan, hal ini lantaran sejak awal PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak menerapkan batasan yang tegas mengenai konsumen listrik yang berhak mendapatkan subsidi, terutama daya 450 VA. "Basis data kami itu ada status kesejahteraan tapi tidak ada nomor pelanggan," ujar Elan, Rabu pekan lalu. "Verifikasi PLN mengenai hal ini sekarang sedang berjalan."

Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny M. Marbun mengakui PLN tengah merampungkan verifikasi data untuk penertiban pelanggan 450 VA. Nantinya mereka yang bukan rumah tangga miskin akan dikenai tarif nonsubsidi. PLN mengikuti kebijakan pemerintah. Menurut Benny, subsidi listrik melalui kartu atau diberikan langsung kepada rumah tangga miskin akan lebih tepat sasaran. "Bagi kami juga lebih mudah karena bisa menjual dengan harga apa adanya," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis pekan lalu.

Soal lain yang menjadi perhatian tim untuk mengintegrasikan subsidi energi dengan program bantuan sosial adalah kesiapan infrastruktur. Menurut Wiratmaja, pangkalan dan agen penjual sudah cukup banyak tersedia. Namun, dengan beralih ke kartu, penjual di tingkat eceran harus memiliki alat penerima pembayaran berupa mesin electronic data capture (EDC). "Tidak berhenti di situ saja, EDC itu perlu jaringan, dan belum tentu seluruh wilayah di Indonesia ada sinyal," ujarnya. Yang jelas, Wiratmaja mengatakan, lembaganya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 30 miliar pada tahun ini untuk keperluan infrastruktur tersebut.

Tak selesai sampai di situ, seorang pejabat di pemerintahan mengatakan ada tantangan lain terkait dengan implementasi subsidi energi lewat kartu. "Isunya soal kapasitas Kementerian Sosial," ujarnya. Menurut pejabat tersebut, program penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai berupa beras bersubsidi dan gula murah nyatanya belum optimal. Tahun ini saja realisasinya baru 1,4 juta penerima manfaat. Sedangkan jika penyaluran subsidi energi dimulai tahun depan, jumlah penerima subsidi untuk elpiji 3 kilogram mencapai 26 juta.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan pelaksanaan penyaluran subsidi energi lewat Kartu Keluarga Sejahtera tetap bisa digarap oleh kementeriannya. Sebab, menurut dia, yang terpenting adalah verifikasi basis data penerima subsidi energi sudah sesuai dengan basis data terpadu TNP2K. Jika sudah terlaksana, penyaluran bantuan dan penerbitan kartu tak menjadi masalah. "Ini simpel karena bansos di Kementerian Sosial (menggandeng) perbankan menggunakan sistem saving account dan e-wallet," kata Khofifah melalui pesan pendek, Kamis pekan lalu.

Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Ramson Siagian, termasuk yang pesimistis dengan rencana pemerintah ini. Sebab, menurut dia, mekanisme pemberian subsidi lewat kartu belum siap diterapkan di Indonesia. Selain distribusi uang ke masyarakat belum tentu lancar, ia khawatir uang tak efektif digunakan untuk memperoleh barang subsidi. "Belum tentu untuk membayar produk yang disubsidi," ujarnya.

Mengantisipasi kekhawatiran Ramson, Wiratmaja punya jawaban. Menurut dia, justru atas alasan itulah pemerintah memilih teknologi kartu. Ketimbang memberikan uang tunai, duit subsidi elpiji rumah tangga yang dijatahkan sekitar Rp 60 ribu per bulan atau setara dengan tiga tabung gas 3 kilogram ke kartu subsidi kelak peruntukannya sudah diatur hanya untuk membeli gas. "Semacam di-lock sistemnya. Kalau beli elpiji bisa, tapi tidak untuk rokok atau yang lain," kata Wiratmaja.

Ayu Prima Sandi, Agus Supriyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus