Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anak Usaha Agung Podomoro Land Digugat PKPU ke Pengadilan Negeri Medan

Salah satu anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk., PT Sinar Menara Deli, digugat PKPU ke Pengadilan Negeri Medan pada Jumat pekan lalu.

27 April 2021 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sinar Menara Deli (SMD) pada Jumat pekan lalu, 23 April 2021, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut adalah salah satu anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan terhadap pengembang proyek Podomoro Deli City di Medan itu diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto dengan nomor gugatan 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti dikutip dari laman resmi PN Medan, pihak Tan Siu dan Susanto terdiri atas lima pokok substansi gugatan. Kelima pokok gugatan tersebut adalah:

Pertama, mereka meminta hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan memberi PKPU sementara terhadap PT SMD dengan segala akibat hukumnya. 

Ketiga, menunjuk hakim pengawas proses PKPU terhadap termohon.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Hadi Yanto, Mangatur Ruhut Banuara Sianipar, Elvan Ganesha Putra Tobing sebagai pengurus PKPU atau kurator jika perusahaan itu dinyatakan pailit.

Kelima, menghukum PT Sinar Menara Deli atau termohon PKPU membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dari keterbukaan informasi perusahaan ke otoritas bursa diketahui PT SMD adalah salah satu lini bisnis Agung Podomoro Land atau perusahaan dengan kode emiten APLN ini.

Adapun total kepemilikan saham APLN di SMD mencapai 58 persen. PT SMD adalah pengembang Podomoro City Deli Medan (PCDM) yang merupakan pengembangan superblok terbesar di Sumatera.

Superblok ini menempati lokasi strategis seluas 5,2 hektare (ha) di jantung kawasan bisnis kota Medan, Sumatera Utara, dan dekat dengan stasiun utama kereta ke Bandara Kualanamu Internasional. 

PCDM terdiri dari 2.939 unit apartemen, 1 menara perkantoran dengan luas bangunan bersih yang dapat dijual (net saleable area/NSA) 46.049 m2 dan retail mall dengan luas bangunan bersih yang dapat disewa (net leasable area/NLA) 77.881 meter persegi.

Pembangunan apartemen akan diselesaikan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2021. Sampai akhir tahun 2019, sekitar 76 persen unit apartemen dan 19 persen ruang kantor telah terjual, serta sekitar 75 persen dari NLA retail mall telah tersewa.

Sepanjang tahun 2020, Agung Podomoro Land tercatat membukukan pendapatan prapenjualan atau marketing sales senilai Rp 3,5 triliun. Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land Justini Omas mengatakan realisasi marketing sales di luar pajak itu naik 56 persen dibandingkan dengan prapenjualan pada periode yang sama pada 2019 senilai Rp 1,9 triliun. “Dan melebihi target marketing sales sekitar Rp3 triliun untuk 2020,” kata Justini dalam keterangan resmi, pada pertengahan Januari lalu

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus