Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ancaman Ayam Impor dari Brazil, Ada Perbedaan Standar Halal dengan Indonesia

Ancaman ayam impor dari Brazil sudah di depan mata usai kemenangan gugatan Brazil di WTO. Ada perbedaan standar halal dengan Indonesia.

5 Mei 2021 | 10.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Isu serbuan impor daging ayam Brazil membayangi para peternak dan konsumen di dalam negeri. Peluang impor ayam dari Negeri Samba ini terbuka setelah Brazil memenangkan gugatan di WTO, yang meminta Indonesia membuka pasarnya untuk ayam dari Brazil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, terdapat sejumlah pertanyaan tentang pembukaan keran impor ayam Brazil ini. Selain persoalan keseimbangan pasar di dalam negeri dan soal perlindungan peternak, ada satu hal lain yang mencuat, yakni soal kehalalan ayam impor dari Brazil tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supratikno mengatakan isu impor ayam Brazil ini bukanlah hal yang baru. Supratikno mengatakan proses impor harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dikutip dari laman resmi IPB, Supratikno menjelaskan proses impor harus melalui dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pihak importir harus bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh dua kementerian ini.

Adapun persyaratannya yaitu aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Persyaratan ASUH tersebut sebagaimana mengacu pada standar dan pedoman internasional dan dibuktikan melalui kecukupan hasil audit (Permentan 23 2018 pasal 7A). Selain itu juga harus ada sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia.

"Proses impor tetap harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Supratikno.

Menurut Supratikno, ada satu hal yang sangat krusial. Yaitu adanya perbedaan standar halal yang dipakai oleh lembaga sertifikasi halal di Brazil yang terkait dengan penggunaan mesin penyembelih atau rotary blade. Penggunaan mesin ini tidak diijinkan pada SNI 99002 2016 tentang penyembelihan unggas.

"Maka mau tidak mau produk yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat tersebut,” ucap anggota Divisi Penyembelihan Halal, Halal Science Center (HSC), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University ini.

Ia meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebagai otoritas yang berwenang dalam jaminan produk halal wajib memastikan status kehalalan daging unggas yang masuk memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.

Supratikno kemudian memberikan langkah strategis yang bisa pemerintah lakukan untuk mengatasi hal ini. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga yang tekait dalam melindungi dan mendukung industri perunggasan dalam negeri.

Supratikno menjelaskan, permasalahan utama pada perunggasan yaitu ketergantungan impor bahan baku pakan. Di mana seharusnya hal ini bisa dipermudah oleh kementerian perdagangan.

Selain itu, Supratikno menjelaskan agar Kementerian Perdagangan berhati-hati dalam memberikan ijin impor dengan mempertimbangkan produksi dalam negeri. Kementerian Perdagangan juga perlu mencegah sistem kartel pada industri perunggasan agar harga ayam tidak fluktuatif dan tidak dikendalikan oleh segelintir pihak.

WINDA OKTAVIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus