Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsa mengatakan kementeriannya tidak mendapatkan rekonstruksi efisiensi dari Kementerian Keuangan. Dengan kata lain, pagu anggaran Kementerian Ekonomi Kreatif tetap dipotong sebesar Rp 90,4 miliar dari yang tercantum dalam APBN 2025 sebesar Rp 279 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah efisiensi anggaran yang dapat digunakan adalah Rp 189 miliar," ucapnya saat rapat bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecuali untuk gaji dan tunjangan yang mendapat alokasi sebesar Rp 53 miliar, Teuku menyebut dirinya membagi anggaran yang tersisa secara rata ke 4 Deputi Bidang. Keempatnya adalah Deputi Bidang Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain Kreativitas dan Teknologi, Bidang Konektivitas Media, dan Sekretaris Utama. "Kalau kami lihat, dulu secara rata masing-masing mendapat 11,49 miliar, sekarang setelah efisiensi menjadi Rp 9 miliar," ujarnya.
Kendati mendapatkan pemangkasan anggaran, Teuku mengatakan tidak ada perubahan program. Ia tetap diminta melaksanakan program prioritas dan memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Dia menjelaskan, hingga 2029, Kementerian Ekonomi Kreatif ditargetkan bisa meningkatkan nilai ekspor ekonomi kreatif sebesar 5,15 persen dari capaian 2024 sebesar 401,61 trilun.
Kemudian, Teuku juga diharapkan bisa meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif sebesar 5,54 persen dari capaian tahun sebeleumnya sebesar Rp1,5 trilun. Lalu meningkatkan jumlah tenaga kerja sebesar 2,49 persen dari total 26 juta orang. "Target sesuai rencana awal Bappenas," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan sejumlah efisiensi anggaran ke kementerian dan lembaga (K/L) dengan menekan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari lalu.
Kemudian, untuk menindaklanjuti instruksi tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Dalam surat tersebut tercantum efisiensi ditargetkan kepada 16 belanja K/L seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Pilihan Editor: Bayang-bayang PHK Dibalik Pemangkasan Anggaran