Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

6 Mei 2024 | 08.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta pemerintah mempertimbangkan rencana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik atau KRL. Suryadi mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang moda transportasi publik tersebut.

Pasalnya, survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan pada 2021 menunjukkan 56,06 persen penumpang KRL berpenghasilan kurang Rp 4 juta per bulan. Sementara 43,94 persen sisanya berpenghasilan lebih dari Rp 4 juta. "Kenaikan tarif jangan sampai membuat penumpang KRL beralih menggunakan kendaraan pribadi," kata Suryadi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad malam, 5 Mei 2024.

Oleh karena itu, menurut Suryadi, kenaikan tarif KRL tidak bisa langsung dinaikkan. Meskipun, kata dia, public service obligation (PSO) atau subsidi tarif KRL Jabodetabek sebanyak Rp 1,6 triliun pada 2023 dianggap tidak tepat sasaran.

Selanjutnya, seiring rencana kenaikan tarif tersebut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan. Sebab, saat ini masih banyak keluhan penumpang KRL soal keterlambatan kereta, kepadatan penumpang pada jam-jam sibuk, hingga repotnya pergerakan penumpang di Stasiun Manggarai. "Belum lagi dengan rusaknya elevator di beberapa stasiun. Lalu teranyar, ada kasus penumpang jatuh di celah peron," kata Suryadi.  

Persoalan lainnya, pembangunan berbagai sarana prasarana KRL yang masih jauh panggang dari api. Misalnya, revitalisasi Stasiun Pondok Rajeg, pembangunan jalur ganda (double track), serta hal lain sebagaimana diamanahkan Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029.

Tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini, yakni Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan tambahan Rp 1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya. Rencana penyesuaian tarif sudah dikemukakan pihak Kementerian Perhubungan dalam beberapa kesempatan. Pada awal 2023, Kementerian sempat berencana mengubah mekanisme tarif KRL. Kala itu, skema tarif akan dibagi menjadi dua, tarif subsidi untuk orang mampu dan tarif yang lebih mahal untuk orang yang mampu.

Menteri Perhubungan Budi Karya pernah mengatakan agar subsidi tarif penumpang KRL tepat sasaran, diperlukan skema yang tepat. Caranya adalah dengan menerbitkan kartu baru untuk membedakan profil penumpang KRL. Harga tiket KRL akan dinaikkan khusus untuk masyarakat yang ekonominya masuk kategori mampu. Namun belum terealisasi.

Penyesuaian tarif saat ini masih dibahas oleh pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI, Broer Rizal mengatakan, kebijakan itu telah dibahas dengan Kementerian Perhubungan. Namun pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah dalam penerapannya.

“Kalau kami hanya eksekutor saja, untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah," katanya ditemui usai konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

Ia menyatakan bahwa KCI hanya ditugaskan untuk pengoperasian KRL. Sementara untuk kebijakan tarif yang berlaku, biaya operasi dan perawatan sarana prasarana ditanggung oleh pemerintah. Karena itu ia belum dapat memastikan kapan rencana penyesuaian tarif KRL diterapkan.

Pilihan Editor: MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

RIRI RAHAYU, ILONA ESTHERINA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus