Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anggota Paspampres Pembunuh Pemuda Aceh Bakal Dipecat, Apakah Masih Dapat Uang Pensiun?

Anggota Paspampres Praka RM diduga menganiaya hingga tewas Imam Masykur dipastikan akan diproses hukum dengan tegas. Masihkah dapat uang pensiun?

29 Agustus 2023 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Praka Riswandi Malik alias Praka RM, anggota paspampres tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, di Pomdan Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM diduga menculik dan menganiaya hingga tewas pemuda asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur. Tak sendiri, terduga pelaku juga beraksi bersama dua oknum prajurit dari Satuan Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Satuan Kodam Iskandar Muda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten Intelijen Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, Praka RM kini telah ditahan oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya). Dia menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyampaikan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan keprihatinan atas kasus yang menewaskan Imam Masykur. Panglima, kata Julius, akan mengawal kasus agar pelaku dihukum berat. 

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus agar pelaku dihukum berat, maksimal dihukum hati, minimal hukuman penjara seumur hidup, dan pasti dipecat karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar dia, Senin, 28 Agustus 2023. 

Lantas, ketika resmi dipecat, apakah anggota Paspampres Praka RM tetap mendapatkan jaminan pensiun? 

Penyebab Prajurit TNI Dipecat Tidak Hormat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 53, prajurit dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Selain itu, anggota TNI juga dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena memiliki tabiat dan/atau perbuatan yang secara nyata merugikan disiplin keprajuritan maupun TNI. Adapun tabiat yang dimaksud meliputi:

a. Menganut pandangan, ideologi, atau ajarat yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila.

b. Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa serta negara.

c. Dijatuhi pidana lebih dari dua kali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa PTDH dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, prajurit yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan.

d. Melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri karena alasan untuk menghindari penyidikan, tuntutan hukum, maupun menghindari tugas yang diberikan kepadanya.

e. Meninggal dunia dalam keadaan melakukan kejahatan atau akibat dari perbuatan yang disamakan dengan huruf b.

f.  Tidak hadir tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih dari tiga bulan dan tidak ditemukan lagi.

g. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali pada pangkat yang sama dan sebagai pertimbangan pejabat berwenang, pihak yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan.

h. Perbuatan lain yang tidak sepantasnya dilakukan seorang prajurit TNI dan bertentangan dengan perintah atau peraturan kedinasan, serta tindakan tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit yang menurut pertimbangan pejabat berwenang, pihak yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan. 

Selanjutnya: Apakah tentara yang dipecat dapat uang pensiun?...

Apakah Tentara yang Dipecat Dapat Uang Pensiun?

Mengacu pada Pasal 12 UU No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela, dijelaskan bahwa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan lainnya akan dihapus apabila prajurit TNI diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer. 

Namun, sebagaimana Pasal 75 PP No. 39 Tahun 2010, prajurit yang dijatuhi sanksi PTDH berhak mendapatkan pengembalian nilai tunai asuransi prajurit dan iuran dana pensiun sebagaimana peraturan perundang-undangan. 

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 13 Tahun 2011 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Dana Pensiun Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan/Polri yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan Atau Pesangon. 

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemenhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon, baik secara hormat maupun tidak, berhak atas pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun. 

Adapun pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun tersebut menggunakan formula P2, yaitu penghasilan terakhir sesaat sebelum dipecat, terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak. Formula F1, yaitu faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak diangkat menjadi prajurit TNI yang dihitung dalam satuan tahun, serta F2 merupakan faktor yang dikaitkan dengan masa iuran terhitung sejak atau setelah 1 Januari 2001 sampai dengan dipecat, yang dihitung dalam satuan tahun. 

Bagi prajurit TNI yang diangkat dan diberhentikan sebelum 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebesar F1 dikalikan P1. Untuk prajurit yang diangkat dan dipecat setelah 1 Januari 2001, besarannya sesuai dengan rumus F2 dikalikan P2. 

Sementara itu, bagi prajurit TNI yang diangkat sebelum 1 Januari 2001 dan diberhentikan dengan tidak hormat setelah 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun menggunakan rumus (F1xP1) + {F2 x (P2-P1)}. 

Bagi prajurit yang dipecat sebelum berlakunya Permenhan No. 13 Tahun 2011, akan memperoleh pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sesuai ketentuan dan ditambah hasil pengembangan sebesar 9 persen per tahun terhitung sejak diberhentikan. Besaran pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun yang dimaksud sekurang-kurangnya Rp 200.000. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA | EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus