Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Angkutan Barang ODOL Bisa Sebabkan Jalan Rusak, Begini Penjelasannya

Angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi. Apa pengertian ODOL?

9 Mei 2023 | 17.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana di darat maupun di laut. Pasalnya, ketika moda transportasi lewat, muatan yang diangkut tidak sewajarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil data yang dirilis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memaparkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang pada 2018, ditemukan 75 persen menunjukkan pelanggaran over loading, 25 persen pelanggaran muatan yang berlebihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data lain yang dilakukan Korlantas pada 25 Januari-21 Maret 2023 menunjukkan penindakan hukum terhadap pelanggaran over load atau kelebihan muatan sebanyak 29.838 kasus. 21 kasus yang ditindak lainnya adalah kasus dimensi berlebih atau over dimensi.

Dampak yang terjadi, terdapat kerusakan infrastruktur seperti jembatan, kerusakan kapal, kecelakaan lalu lintas yang cukup besar hingga merenggut nyawa. Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pada tahun 2019, pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) berada di peringkat ke-4 dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Melihat kejadian itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan sigap membuat kebijakan ODOL. Dirilis dari laman Kajian Pengendalian Over Dimensi Over Loading website dephub.go.id ODOL kepanjangan dari “over dimension over loading” yang berarti kendaraan yang mengangkut barang tetapi melebihi kapasitas dan dimensi pengangkut, tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan.

Dalam penanganannya, adapun kebijakan yang ditetapkan yakni :

  • Penggunaan teknologi
  • Kerja sama operasional UPPKB
  • Penyempurnaan regulasi
  • Akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor
  • Peningkatan prasarana UPPKB
  • Penegakan hukum

ODOL menjadi roadmap Kemenhub yang disepakati bersama APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL sejak lima tahun silam.

Sebab, dalam praktiknya, over dimension over loading (ODOL) merugikan pemerintah dan masyarakat. Dari kerusakan jalan dan sarana prasarana lain memicu peningkatan anggaran sebesar Rp. 43, 45 triliun pertahun.

Batas Muatan Beban yang Dapat Diangkut

  1. Truk tronton
  • kapasitas muatan: 20 ton hingga 25 ton
  1. Truk CDD box reefer
  • kapasitas muatan: 2,5 ton hingga 5 ton
  1. Truk CDD bak air gallon
  • kapasitas muatan: 4 ton hingga 14 ton
  1. Truk CDD bak long
  • kapasitas muatan: 4 ton hingga 6 ton
  1. Truk CDD long box
  • kapasitas muatan: 4 ton hingga 6 ton
  1. Truk CDD bak
  • kapasitas muatan: 2,3 ton hingga 5 ton
  1. Truk CDD box
  • kapasitas muatan: 2,5 ton hingga 5 ton

Pilihan Editor: Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Jawa Barat Saat Mudik Lebaran 2023

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus