Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Antara target dan sanksi

Karena menunda pembayaran dr dan ihh, tiga perusahaan dikenai sanksi. sementara iuran dinaikkan, skorsing pun berjatuhan.

24 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KALAU mau melihat betapa mantapnya wibawa Pemerintah kini, berpalinglah ke Departemen Kehutanan. Pekan lalu, seiring dengan keputusan naiknya dana reboisasi (DR) dan iuran hasil hutan (IHH), tiga perusahaan kayu kontan diskors. Ketiganya berlokasi di Kalimantan Timur, yakni PT Hartaty Jaya Plywood, PT Marina Aneka Plywood, dan PT Gani Mulya Sejahtera Industri. ''Karena terus mengingkari janji, terpaksa kami jatuhkan sanksi,'' kata H. Syachranie, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur. Total, tunggakan mereka mencapai Rp 5,1 miliar. Dengan turunnya sanksi, Dinas Kehutanan tidak akan melayani semua pengurusan dokumen yang dibutuhkan tiga perusahaan tersebut. Ini berarti, selain tak mungkin mengangkut log dari hutan ke pabrik karena membutuhkan surat angkutan kayu bulat (SAKB), mereka juga tak bisa mengekspor karena tidak akan memperoleh surat PEB (pemberitahuan ekspor barang). Namun, Pemerintah juga tak melupakan nasib 3.500 karyawan yang bekerja di sana. ''Kami tak ingin para karyawan itu mati terduduk,'' kata H.M Ardans, Gubernur Kal-Tim. Untuk itu, Pemerintah membolehkan mereka mencicil DR dan IHH-nya. Hartaty Jaya Plywood, misalnya, mulai pekan depan akan diperbolehkan mengekspor kembali. Dari hasil ekspor 5.000 kubik plywood ke Amerika, perusahaan itu akan melunasi tunggakannya sebesar US$ 100 per satu meter kubik plywood yang diekspor. ''Itu langkah bagus. Coba kalau tak ada sanksi, kapan mereka mau membayar?'' kata sebuah sumber di Departemen Kehutanan. Apalagi, yang menunggak konon puluhan perusahaan. Seperti diketahui, terhitung Mei depan, DR dan IHH yang harus dibayar pengusaha dinaikkan 560%. Besarnya kenaikan ditetapkan berdasarkan tingkat kesulitan lokasi penebangan dan jenis kayu. Kenaikan terendah, 530%, hanya berlaku di wilayah Irian Jaya dan Nusa Tenggara. Sumatera dan Sulawesi naik 2040%, Kalimantan dan Maluku naik 3060%. Berdasarkan jenis kayu, kenaikan DR tertinggi berlaku untuk kayu eboni sebesar 100%. Sedangkan kayu jati DR-nya hanya naik 60%. DR untuk kayu meranti di Kalimantan, misalnya, menjadi US$ 16 per kubik (semula US$ 10). Dan kenaikan IHH (45% menjadi hak pemda setempat), melonjak menjadi Rp 500 hingga Rp 7.200. ''Cukup wajar dan adil,'' kata Zen Masyhur, Direktur Pemasaran Djajanti Group. Alasannya, karena DR dan IHH ditetapkan berdasarkan tingkat kesulitan lokasi penebangan. Jadi, tidak dipukul rata seperti sebelumnya (US$ 10). Kini, yang patut dipertanyakan, dana reboisasi sebesar Rp 1,4 triliun itu sudah dimanfaatkan untuk apa saja. Berdasarkan data lama, Pemerintah tetap akan memanfaatkannya untuk penghijauan 614.000 ha lahan kritis melalui program HTI. Dari sinilah, sekitar 100 pengusaha HTI akan memperoleh kucuran dana tanpa bunga sebesar 32,5% dari total investasi. Proyek HTI milik Barito Pacific di Sumatera Selatan (investasinya Rp 600 miliar) bakal kebagian dana gampang Rp 195 miliar. Jadi, kenaikan DR dalam jangka panjang juga sangat bermanfaat untuk para pengusaha, khususnya penyelenggara HTI. Untuk tahun ini, penerimaan DR akan mencapai US$ 348,5 juta (sekitar Rp 700 miliar). Sedangkan biasanya hanya Rp 500 miliar per tahun. Budi Kusumah, Bambang Sujatmoko, dan Rizal Effendi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus