Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Membenahi jual-beli saham

Saham harus lincah, maka sistem perdagagannyanya diubah. ada 8 persyaratan , di antaranya intergritas pelaku bursa, credit rating saham dan law-enforcement.

24 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PASAR modal dewasa ini barangkali bisa diumpamakan kolam yang airnya keruh dan kental. Saham-saham yang terapung di sana hampir tak sanggup bergerak, konon pula mengalir. Dari sekitar 150 saham, yang benar-benar likuid seperti duit cuma lima jenis dan sempat pula menjadi korban pemalsuan. Agar saham-saham bisa bergerak lincah, Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad belum lama berselang menurunkan instruksi khusus kepada Ketua Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) yang baru, Bacelius Ruru. Intinya, sistem perdagangan saham fisik akan diganti dengan sistem imobilisasi saham (saham tak bergerak) sekaligus dipersiapkan sistem scriptless trading (perdagangan tanpa kertas). Sasaran utama instruksi itu adalah mencairkan kolam saham yang kental tadi. Untuk landasan kerja, ada delapan langkah yang digariskan Menteri Keuangan. Pertama, meningkatkan profesionalisme dan integritas semua pelaku di pasar modal (emiten, akuntan publik, notaris, pialang, sampai investor). Kedua, melengkapi perangkat hukum untuk memberikan jaminan keamanan ke semua pihak. Ketiga, melakukan pemerataan pemilikan saham. Mengingat keterbatasan investor dalam negeri, langkah keempat adalah merangsang masuknya investor luar negeri lebih besar. Kelima, menyiapkan sistem perdagangan yang tidak menyertakan fisik saham. Keenam, menyiapkan UU Pasar Modal. Ketujuh, membuat laporan penilaian (credit rating) untuk saham-saham. Kedelapan, mengembangkan bursa sekunder obligasi. ''Itu semua untuk meningkatkan pasar modal kita agar sejajar dengan negara lain, terutama negara di sekitar kita,'' kata Ruru kepada para wartawan seusai acara serah-terima dengan pejabat lama, Soekanto Reksohadiprodjo. Mengentalnya saham di bursa sebagian juga karena kebijaksanaan Bapepam sebelum ini. Menurut seorang pakar saham di BEJ, Sani Permana, cukup banyak saham yang diloloskan masuk tanpa seleksi yang ketat. ''Mestinya kan saham-saham yang masuk benar-benar bersih. Tidak ada masalah hukum, administrasi pembukuannya benar, investasinya sesuai dengan prospektus. Pialang pun harus benar-benar diseleksi, sama seperti orang mendirikan bank,'' kata Sani, yang sudah 20 tahun menjadi pialang. Disesalkan juga bahwa yang bisa bermain di bursa pun cuma orang kaya. Ini terjadi karena minimal investor harus membeli 500 lembar (satu lot). Akibatnya, investor kecil terpental ke luar bursa. Jika Bapepam memang hendak memeratakan pemilikan saham, semua peraturan yang memojokkan investor kecil perlu dibenahi. Seorang direktur eksekutif dari PT BEJ (Bursa Efek Jakarta), Mas Achmad Daniri, menyambut baik rencana pemerataan itu. ''Penyebaran pemegang saham membikin pasar makin kuat,'' katanya. Sementara itu, kebijaksanaan Bapepam untuk merangsang investor asing dipertanyakan juga. ''Bursa kita milik siapa, sih? Untuk kita atau untuk orang asing?'' ujar Sani Permana menyindir. Tapi ia mengakui, dewasa ini perdagangan di BEJ memang dimotori investor asing. ''Kebanyakan investor lokal, tak ubahnya calo tiket kereta api. Begitu mendengar asing mau, mereka buru-buru menyerbu untuk menjualnya lebih mahal,'' ujar Sani. Gejalanya semakin buruk dengan munculnya investor pemalsu saham. Langkah untuk pengamanan saham adalah imobilisiasi perdagangan saham. Presiden Direktur PT Nomura Indonesia, Toyokazu Shirahata, menyambut baik rencana itu. ''Sekaranglah saatnya untuk mengembangkan sistem scriptless trading. Tapi, apakah kita sudah bisa memasang perangkat komputernya? Bisakah kita mengoperasikannya?'' Shirahata-san balik bertanya. BEJ, menurut Achmad Daniri, sudah mengarah ke sana. ''Untuk itu, perlu pendidikan, latihan, dan sebagainya,'' kata Direktur BEJ ini. Di pihak lain, kepercayaan terhadap emiten (perusahaan penjual saham/obligasi) juga harus diperbaiki. Percuma saja ada peraturan bahwa perusahaan yang terjun ker bursa harus untung minimal dua tahun berturut-turut, tapi perusahaan seperti Indocement bisa lolos masuk bursa padahal perusahaan itu rugi karena dispensasi dari Menteri Keuangan. Agaknya hal serupa tak akan terjadi lagi, terutama karena Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad telah menginstruksikan perlunya dibuatkan credit rating (laporan angka penilaian) untuk saham- saham. Dan Ruru mengakui, memang diperlukan perangkat peraturan dan undang-undang pasar modal yang baru. Tapi, rancangannya saja sejauh ini ternyata belum ada. ''Akan diusahakan UU ini jadi sebelum Kabinet Pembangunan VI berakhir,'' begitu janji Ketua Bapepam. Max Wangkar, Indrawan, Sri Wahyuni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus