Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi bidang Kelautan DPR mengapresiasi lengkah pemerintah yang telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Komisi bidang Kelautan DPR tetap mendesak pemerintah untuk segera mengungkap dan melakukan tindakan tegas terhadap pihak pemasang pagar laut tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beking dan pelakunya harus ditangkap, tidak cukup hanya dilakukan penyegelan," kata anggota Komisi bidang Kelautan DPR, Daniel Johan, melalui pesan singkat, Selasa, 14 Januari 2025.
Daniel hakul yakin, jika figur pemasang pagar laut yang melintasi pesisir 16 desa di enam Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang itu, dibuat dan dibiayai oleh organisasi masyarakat.
Organisasi masyarakat yang dimaksud Daniel, ialah kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat itu, JRP mengklaim jika pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang ini dibuat secara swadaya.
Politikus Partai Keadilan Bangsa itu meragu jika pagar laut tersebut dibuat oleh JRP. Alasannya, bentang panjang pagar yang mencapai puluhan kilometer, tentunya membutuhkan alokasi dana yang cukup besar.
"Klaim itu tidak masuk akal. Pasti ada yang mendanai karena uang yang diperlukan sangat besar," ujar dia.
Anggota Komisi bidang Kelautan DPR lainnya, Firman Soebagyo, sependapat dengan Daniel. Ia mendesak agar pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemasangan pagar laut itu.
"Harus ditangkap, belum cukup kalau hanya disegel," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Pada 9, Januari lalu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang di perairan utara Kabupaten Tangerang.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sebab, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, kata dia, pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Alasannya, keberadaan pagar laut itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Ayu Cipta dari Tangerang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.