Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, suatu fasilitas yang diberikan perbankan kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah, dikutip dari laman Sikapi Uangmu - Otoritas Jasa Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Belakangan ramai soal selebritas Jessica Iskandar yang diduga kena tipu bisnis rental mobil. Kondisi itu mempengaruhi keuangannya. Jessica tiga bulan menunggak cicilan KPR yang jumlahnya ratusan juta rupiah.
Apa itu KPR?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPR merupakan program membantu masyarakat memiliki rumah hunian. Salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga yang telah ditentukan sesuai perjanjian.
Masyarakat yang mengajukan KPR biasanya ingin memiliki rumah. Tapi, belum sepenuhnya mempunyai modal yang cukup untuk membeli rumah. Misalnya, hanya mempunyai kemampuan untuk membayar uang muka dan cicilan setiap bulannya untuk rumah.
Di Indonesia ada dua jenis KPR, yaitu subsidi dan nonsubsidi. Mengutip laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Umum dan Perumahan, KPR subsidi suatu kredit atau pembiayaan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah. Bentuk subsidi yang diberikan meringankan kredit dan menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi diatur pemerintah. Tidak setiap masyarakat mengajukan kredit bisa diberi fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan pemerintah dalam memberikan subsidi penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Sedangkan KPR nonsubsidi untuk seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan bank. Penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan
Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Mulai dari administrasi sampai penentuan kreditnya. Mengutip Sikapi Uangmu berikut beberapa syarat pengajuan KPR:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Biaya proses KPR
Umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, antara lain appraisal, notaris, provisi bank, asuransi kebakaran, dan premi asuransi jiwa selama masa kredit. Metode perhitungan bunga KPR secara umum dikenal dengan tiga metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, dan anuitas tahunan dan bulanan. Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
Keuntungan KPR
1. Nasabah tak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
2. KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar bisa dibarengi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.