Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Perusahaan yang tak bayar THR kepada pegawainya, bisa kena sanksi. Begini menurut aturan Permenaker.

3 Februari 2025 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi uang THR. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan pada karyawannya. Biasanya, THR akan diberikan pada saat hari raya keagamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewajiban Perusahaan Berikan THR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemnaker menyebut pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh atau tidak boleh dicicil kepada pekerja/buruh.

Penerima THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu (PKWT) alias karyawan kontrak.

Pemberian THR juga dilakukan kepada pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance. Kemudian, pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tulis poin ke-7 SE Menaker tersebut.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak. 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Permenaker tersebut. 

Bagi pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama belum memberikan THR.

Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

“Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. 

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” bunyi Pasal 79 ayat (2) beleid tersebut.

Sementara itu, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Proses melayangkan sanksi perusahaan tak bayar THR didasarkan oleh hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan maupun tindak lanjut pengawasan. Tindak lanjut hukuman akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Kemudian, jika pengusaha tidak mematuhi nota pemeriksaan, akan ada pelaporan hingga ke tingkat menteri.


Andika Dwi dan Nia Heppy Lestari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus