Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apakah IKN Gusur Masyarakat Adat? Ini Jawaban Kepala Otorita Bambang Susantono

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan terus membuka dialog dengan masyarakat adat yang masuk dalam kawasan IKN.

22 Maret 2022 | 18.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono membuka dialog dengan masyarakat adat yang masuk dalam kawasan IKN. Saat ditanya apakah tidak akan menggusur masyarakat adat di sana, dia berharap tidak menggusur dan dapat berlaku adil.

"Mudah-mudahan, seadil-adilnya," kata Bambang saat wawancara di kantor Tempo Selasa, 22 Maret 2022.

Bambang ingin masyarakat adat, menjadi bagian dari perencanaan atau desain pembangunan IKN. "Jangan malah dikonservasi. Biarlah mereka juga seiring dengan kemajuan peradaban itu ikut terbangun," ujarnya.

Dia menekankan bahwa posisi Otorita IKN hingga tiga tahun ke depan hanya menangani tanah yang clean and clear atau sudah dibebaskan. Sedangkan tanah yang belum clean and clear, akan ditangani masing-masing oleh Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK. (Baca wawancara selengkapnya di sini.)

Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut beberapa klaim muncul atas tanah di kawasan pengembangan Ibu Kota Negara (IKN). Klaim tanah ini sekarang sedang ditangani oleh tim bentukan Gubernur Kalimantan Timur, yang beranggotakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

"Baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.

KSP mengatakan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait, di zona pengembangan IKN ini. “Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” kata dia.

Saat ini, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

HENDARTYO HANGGI | FAJAR PEBRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus