Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo memprotes aturan upah minimum yang kerap berubah dalam beberapa tahun terakhir. Apindo menyebut keputusan itu tidak baik untuk iklim investasi.
Berdasarkan catatan asosiasi tersebut, aturan tentang ketenagakerjaan telah diganti setidaknya empat kali dalam sepuluh tahun terakhir. “Meningkatkan ketidakpastian, dan ini nggak bagus buat investasi. Sangat jelek,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 9 November 2024.
Bob menjelaskan, dunia usaha harus memperkirakan apakah investasi akan menguntungkan atau tidak, dan bakal berbalik modal dalam berapa tahun. Untuk menghitung itu, kata dia, dibutuhkan asumsi-asumsi termasuk kenaikan upah. “Kalau regulasi berubah-ubah, hitungan berubah semua,” tuturnya.
Selain soal investasi, ia menambahkan, dunia usaha juga mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji. Ada pula kontrak-kontrak jangka menengah dan jangka panjang yang membutuhkan estimasi harga. Kedua hal ini menurutnya akan dibuat kacau dengan perubahan regulasi.
Apindo juga mengatakan bahwa kerap bergantinya regulasi dapat berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. “Apindo berpendapat bahwa situasi yang tidak kondusif tersebut akan membuat iklim usaha di Indonesia menjadi semakin sulit,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu.
Protes Apindo dipicu oleh putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU tersebut. Salah satu poin di dalam putusan MK tersebut adalah perihal upah minimum. Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan upah minimum menjadi hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Penetapan UM Provinsi tahun 2025 paling lambat dilakukan pada 21 November 2024, sementara untuk penetapan UM Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat pada 30 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini