PARA pengusaha pemintaan anggota (Asosiasi Sektoral Kebersamaan Pemintalan Indonesia) dalam beberapa tahun terakhir sering meributkan kapas yang dipasok Kantor Pemasaran Bersama PTP dan PT Kapas Indah Indonesia. Padahal, kapas lokal itu hanya 5% dari kebutuhan industri pemintalan. Kapas impor ternyata juga tak seputih kontraknya. Hussein Aminuddin, Presiden Direktur PT Textra Amspin, yang minimal mengimpor 480.000 bal (@ 200 kg) tahun silam, sempat berselisih dengan importir. "Tapi akhirnya bisa diatasi secara kekeluargaan," kata Ketua FITI (Federasi Industri Tekstil Indonesia). Bagaimana mengatasi sengketa perdagangan kapas internasional pekan silam diseminarkan Sekbertal di Hotel Borobudur, dengan menampilkan beberapa pakar perdagangan kapas dari LCA (London Cotton Association) sebagai pembicara. "Biasanya, bila terjadi perselisihan, orang selalu berpikir untuk menuntut ke pengadilan. Padahal, ada cara lebih murah, lebih tertutup, dan lebih cepat, yakni lewat arbitrase," kata Dirjen LCA John A.C. Read. Menurut John, keputusan para penengah bisa diperkuat pengadilan Inggris Raya, dan berlaku di negara-negara yang menandatangani Konvensi Jenewa tahun 1932, dan Konvensi New York 1958. Honor untuk seorang arbitrator tergantung perusahaan yang menyewanya dan besarnya kasus. Tak diungkapkan, berapa kasus klaim anggota FITI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini