Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Asosiasi Ojol Kecam Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu: Praktik Perbudakan Sistematis

Garda Indonesia mengecam pemberian bonus hari raya Rp 50 ribu atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang besaran bonus bagi ojol dan kurir.

25 Maret 2025 | 16.26 WIB

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (Garda) Indonesia mengecam pemberian bonus hari raya Rp 50 ribu atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang besaran bonus bagi ojek online (ojol) dan kurir. Dalam SE tersebut, perusahaan diminta memberikan bonus sebesar 20 persen dari pendapatan dalam satu tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fenomena ini dianggap praktik perbudakan yang sistematis. “Ini sudah merupakan bentuk bukti nyata dari suatu praktik perbudakan sistematis terhadap Rakyat Indonesia yang bekerja sebagai ojol dan kami Asosiasi mengecam praktik perbudakan ini,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 25 Maret 2035. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Igun mengatakan rata-rata nilai bonus yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, meski telah lebih dari lima tahun bekerja. Menurut dia, hanya segelintir ojol yang menerima bonus Rp 900 ribu.

“Yang terima hanya ojol binaan saja seperti ojol yang dibawa masuk ke istana bertemu Presiden Prabowo itu adalah ojol binaan yang diberikan nilai BHR Rp 900 ribu, namun ojol reguler hanya menerima Rp 50 ribu,” kata Igun. 

Saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025, Prabowo menyebut para pengemudi inilah yang membantu dan berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan. Karena itu, Prabowo meminta aplikator agar menambah bonus hari raya untuk ojol sebesar Rp 1 juta. 

“Kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI, dan membohongi Ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI aplikator melaporkan bahwa BHR diberikan senilai hampir Rp 1 juta, pembohongan besar,” kata Igun. 

Igun mengatakan organisasinya juga telah melaporkan kondisi ini ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Wakil menteri, kata Igun, meminta pengemudi ojol membuat aduan ke Pokso THR di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Para ojol yang menerima BHR tidak sesuai SE Menaker untuk membuat pengaduan ke Posko THR Kementerian Tenaga Kerja,” kata Igun. 

Garda Indonesia juga mengancam akan berunjuk rasa setelah Hari Raya Idulfitri pekan depan. Mereka bakal menyatakan tiga tuntutan, yaitu negara memberikan payung hukum bagi ojol, pemerintah merevisi biaya potongan aplikasi maksimal 10 persen dan ada sanksi pelanggarnya, dan pemerintah menertibkan tarif ojol sesuai regulasi dengan memaksa pihak aplikator menghapus skema aceng, slot, double order, hub dll yang merugikan ojol. 

“Karena tarif tersebut dibawah regulasi yang sudah dibuat pemerintah sendiri, juga kenakan sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar regulasi,” kata Igun. 

Adapun, Gojek mulai menyalurkan bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online-nya pada 22 Maret kemarin. Chief of Public Policy and Goverment Relations GoTo Ade Mulya mengatakan penyaluran BHR akan dilaksanakan dalam tiga hari. 

"BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22-24 Maret 2025 melalui saldo Gopay mitra," kata Ade dalam keterangannya pada Sabtu, 22 Maret 2025. 

Adapun kriteria yang dimaksud Ade adalah driver yang bekerja secara aktif, produktif dan berkinerja baik. Sehingga ia menegaskan BHR itu merupakan bentuk apresiasi Gojek yang ingin mendukung para mitra pengemudi saat merayakan Idulfitri 1446 Hijriah. 

Ade berujar nominal BHR ditentukan berdasarkan kategori yang ditetapkan Gojek sesuai kemampuan finansial perusahaan. Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan urutan tertinggi dari mitra juara utama, mitra juara, mitra unggulan, mitra andalan dan mitra harapan. 

Menurut Ade, kategori tertinggi mitra juara utama mendapatkan BHR yang dihitung dari 20 persen rata-rata penghasilan bersih. "Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900 ribu untuk mitra roda dua, dan Rp 1,6 juta untuk mitra roda empat," ucap Ade merincikan nominal BHR mitra kategori teratas. 

Sementara untuk keempat kategori lain tidak dirincikan kisaran BHR-nya. Ade menyebut penentuan nominal BHR empat kategori mitra lain dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi serta dengan memperhatikan kapasitas keuangan Gojek. 

Ia berharap pengkategorian itu dapat menjadi upaya penyaluran BHR agar tepat sasaran. "Memastikan apresiasi bagi mitra driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," kata dia. 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus