Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru perjalanan udara rute internasional. Ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022.
“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Ahad, 6 Maret 2022.
Perubahan utama pada beleid anyar ini adalah kelonggaran masa karantina bagi pelaku perjalan. Waktu karantina bagi PPLN yang baru memperoleh vaksin satu dosis ialah 7 x 24 jam.
Sedangkan PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua dan ketiga atau dosis penguat ialah 3 x 24 jam. Sebelumnya, karantina bagi PPLN yang sudah menerima vaksin kedua dan ketiga adalah 5 hari.
PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Namun khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, mereka harus menjalani mekanisme sistem bubble.
Bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok yang berbeda.
Selain karantina dan pintu masuk, beleid anyar itu mengatur syarat yang harus dipenuhi PPLN. Di antaranya, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Khusus WNA, mereka harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Kemudian PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua dan melaporkan hasilnya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di area wilayah masing-masing setelah masa karantina akan berakhir.
"Tes PCR dilakukan pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam," kata Novie.
Pemerintah akan memberikan dispensasi atau pengecualian kewajiban karantina kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keadaan mendesak. Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian medis khusus, dan mengalami situasi kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
“Namun, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ucap Novie.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.