Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Baru Perjalanan Udara Rute Internasional, Karantina Jadi 3 Hari

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru perjalanan udara rute internasional.

6 Maret 2022 | 21.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah penumpang pesawat internasional mengantre setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Dengan penghapusan daftar 14 negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru perjalanan udara rute internasional. Ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Ahad, 6 Maret 2022. 

Perubahan utama pada beleid anyar ini adalah kelonggaran masa karantina bagi pelaku perjalan. Waktu karantina bagi PPLN yang baru memperoleh vaksin satu dosis ialah 7 x 24 jam. 

Sedangkan PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua dan ketiga atau dosis penguat ialah 3 x 24 jam. Sebelumnya, karantina bagi PPLN yang sudah menerima vaksin kedua dan ketiga adalah 5 hari.

PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. 

Namun khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, mereka harus menjalani mekanisme sistem bubble. 

Bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok yang berbeda. 

Selain karantina dan pintu masuk, beleid anyar itu mengatur syarat yang harus dipenuhi PPLN. Di antaranya, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. 

Khusus WNA, mereka harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 

Kemudian PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua dan melaporkan hasilnya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di area wilayah masing-masing setelah masa karantina akan berakhir. 

"Tes PCR dilakukan pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam," kata Novie.   

Pemerintah akan memberikan dispensasi atau pengecualian kewajiban karantina kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keadaan mendesak. Misalnya, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian medis khusus, dan mengalami situasi kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal. 

“Namun, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ucap Novie. 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus