Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Baru Waralaba, Kemendag: Agar Tumbuh Lebih Baik

Kementerian Perdagangan baru-baru ini merilis aturan yang menyederhanakan bisnis waralaba di tanah air.

3 Oktober 2019 | 07.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
02-peris-alfamart

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan baru-baru ini merilis aturan yang menyederhanakan bisnis waralaba di tanah air. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto menuturkan penyederhanaan pengaturan waralaba diharapkan meningkatkan optimisme semua pelaku bisnis waralaba di tanah air.

“Peraturan ini juga termasuk waralaba lokal agar dapat bertumbuh dengan lebih baik secara jumlah dan kualitas,” ujar Suhanto kepada Tempo, Selasa 2 Oktober 2019.

Menurut Suhanto, lingkungan bisnis waralaba yang menarik dan menguntungkan akan mendorong pelaku usaha waralaba untuk meningkatkan investasinya dan menambah jumlah gerainya. Dengan begitu, kata dia, pelaku usaha bisa menciptakan skala usaha yang efisien untuk dapat memproduksi bahan baku, barang dagangan, maupun peralatan usaha di dalam negeri. 

“Pasar Indonesia akan menjadi semakin  menarik dan dinamis, dan munculnya efek ganda dengan bertambah berkembangnya peluang usaha dan terbukanya lapangan kerja,” kata dia.

Setidaknya, ada tiga poin pelonggaran yang akan dirasakan pelaku usaha. Pertama, beleid ini tidak lagi membatasi jumlah gerai, baik gerai ritel maupun gerai makanan atau minuman. Sebelumnya, pemilik gerai makanan hanya boleh memiliki maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai. Pengembangan selebihnya harus dengan skema waralaba.

Kemudian, pelonggaran kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan lama mewajibkan tingkat komponen dalam negeri sebesar 80 persen. Kini aturannya diganti dengan imbauan untuk menggunakan komponen dalam negeri. Terakhir, tidak ada lagi batasan penunjukan master franchise atau pemberi waralaba lanjutan bagi waralaba asing. Sebelumnya, master franchise hanya diberikan kepada satu pihak.

Meski dalam aturan baru aturan TKDN diperlonggar, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa menuturkan penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. “Sehingga walaupun tidak ada pengaturan khusus bagi pelaku waralaba, dalam menjalankan usahanya tetap harus berpedoman kepada aturan tersebut,” ujar Ketut.

Ketut berujar dengan penyederhanaan aturan diharapkan pemberi waralaba dapat lebih leluasa dalam menerapkan pengaturan tentang pengutamaan penggunaan produk dalam negeri. Misalnya, melalui alih teknologi dan transfer pengetahuan kepada produsen atau petani. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menghasilkan bahan baku atau barang dagangan yang memenuhi kualitas yang ditetapkan.

“Pemerintah juga ingin memanfaatkan jaringan bisnis waralaba internasional dalam memasarkan produk dalam negeri melalui penggunaan bahan baku atau penyediaan barang dagangan yang berasal dari dalam negeri,” ujar Ketut.

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Ginting Supit menuturkan dengan menghilangkan aturan batasan gerai sebetulnya bisa meringankan tugas pemerintah untuk memonitor pertumbuhan gerai. Pasalnya, kata Levita, selama ini tidak sedikit pelaku usaha yang main kucing-kucingan terkait aturan pembatasan itu.  “Selain itu, penyederhanaan waralaba ini dinilai juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan jumlah entrepreneur,” ujar Levita.

Levita menuturkan masyarakat tak perlu khawatir soal pelonggaran tingkat komponen dalam negeri bisa memicu impor ke dalam negeri. Menurut dia, tanpa aturan tersebut pelaku usaha lebih memilih bahan baku dalam negeri karena bisa menekan biaya produksi. Pembatasan komponen dalam negeri itu juga kerap dianggap menghambat pelaku usaha untuk berekspansi.

Selain itu, Levita menuturkan penyederhanaan aturan waralaba bisa mendorong jumlah surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Selama ini, kata dia, masih banyak waralaba yang belum terdaftar. Padahal, manfaat dari adanya lisensi dapat lebih mudah memasarkan bisnisnya ke luar negeri. “Bisnis waralaba adalah bisnis inovatif, dengan penyederhanaan ini tentu saja pelaku usaha bisa lebih kompetitif,” tutur Levita.

Corporate Affairs Director Alfamart Solihin menuturkan jauh sebelum ada pembatasan jumlah gerai, perusahaannya telah lebih dulu menerapkan konsep waralaba agar bisa dimiliki oleh masyarakat. Meski peraturan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan kepada Alfamart yang sudah memiliki ribuan gerai, Solihin menuturkan potensi pertumbuhan waralaba akan lebih besar. Apalagi, kata dia, bisnis waralaba akan membuat produk dalam negeri lebih kompetitif. 

"Masyarakat harus ambil kesempatan bergabung dengan waralaba, sehingga tidak akan terlalu sibuk buka ide baru," ujar Solihin.

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus