Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Aturan Janggal Televisi Digital

Kementerian Komunikasi kembali menerbitkan aturan televisi digital. Tidak adil kepada stasiun televisi lokal.

20 Januari 2014 | 00.00 WIB

Aturan Janggal Televisi Digital
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AMIR Effendi Siregar hanya bisa geleng-geleng saat membaca aturan baru televisi digital yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pada 23 Desember lalu. Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media ini berusaha keras mencari sesuatu yang baru dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus