Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Televisi
Merger SCTV dan Indosiar Ditolak
Direktorat Jenderal Pajak menolak rencana merger PT Surya Citra Media Tbk, pemilik stasiun televisi SCTV, dengan PT Indonesia Karya Media Tbk (Indosiar). Menurut Direktur Utama Surya Citra Media Sutanto Hartono, surat penolakan diterima perseroan dari Direktur Jenderal Pajak pada 13 Desember lalu. "Alasannya, persyaratan formal tidak terpenuhi," katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu pekan lalu.
Sebelumnya, 99,9 persen pemegang saham Surya Citra menyetujui rencana aksi korporasi tersebut dalam rapat umum pemegang saham pada 5 April 2013. Perseroan juga sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menanggapi penolakan ini, Sutanto mengatakan sudah beberapa kali meminta penjelasan dan pertimbangan ulang dari Direktorat Jenderal Pajak. Dia optimistis bakal mendapat restu lantaran sudah memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan.
Tapi upaya tersebut gagal. Direktorat Jenderal Pajak tetap menolak dengan mengeluarkan keputusan Nomor S-134/WPJ.07/2014 pada 10 Januari 2014. Sutanto menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Ditjen Pajak ke pengadilan pajak.
Transportasi
Proyek Kereta Bandara Segera Ditender
Pemerintah segera menggelar tender pembangunan kereta Bandara Ekspres dengan rute Halim Perdanakusuma-Bandar Udara Soekarno-Hatta. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan, mengungkapkan tender prakualifikasi akan dilakukan sekitar April 2014.
Awalnya pemerintah berencana membangun dengan rute Manggarai-Bandara Soekarno-Hatta. Tapi, "Kami melihat potensi permintaan menuju ke timur. Maka kami lakukan perpanjangan rute hingga Halim," kata Hanggoro. Bandara Ekspres akan dibangun dengan skema kerja sama antara pemerintah dan swasta.
Jalur kereta Bandara Ekspres akan dibangun sebagian di bawah tanah, sebagian lagi melayang. Rute dimulai dari Halim, Cawang, Manggarai, Tanah Abang, Sudirman, Pluit, sampai ke Terminal 3 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta. Rute ini sudah disetujui oleh Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Nomor 1264 Tahun 2013. Keberadaan kereta Bandara Ekspres diharapkan bisa memangkas waktu tempuh dari rata-rata 1 sampai 3 jam menjadi sekitar 30 menit untuk jarak 33,8 kilometer dari Halim ke Soekarno-Hatta.
Alat Pembayaran
Penggunaan Bitcoin Melanggar
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menyatakan penggunaan mata uang elektronik bitcoin sebagai alat pembayaran melanggar undang-undang. Setidaknya ada tiga aturan yang dilanggar, yakni Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang Bank Indonesia, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Secara aturan jelas, yang diperbolehkan untuk transaksi adalah rupiah," kata Ronald, Kamis pekan lalu.
Dengan alasan ini, bank sentral belum juga mengizinkan penggunaan bitcoin. Selain faktor perundangan, bitcoin dinilai berisiko lantaran tidak tercatat dan tidak ada lembaga yang mengontrol. Bitcoin juga dinilai berpotensi dijadikan alat pencucian uang.
Sejak ditemukan pada 2009, popularitas bitcoin sebagai alat pembayaran terus meningkat. Ronald mengakui beberapa negara telah memberi izin, sementara negara lain melarang. Di Indonesia, sudah ada situs jual-beli bitcoin, bitcoin.co.id.
Direktur Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan pihaknya mendukung apa pun langkah yang hendak diambil BI mengenai peredaran bitcoin. "Tapi ada baiknya Bank Indonesia berdiskusi dulu dengan kami agar tidak ada kesalahan dalam menyingkap masalah virtual currency yang memiliki konsep futuristis ini," katanya.
BUMN
Dua Opsi Akuisisi PGN
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan telah menyiapkan dua opsi akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk oleh PT Pertamina (Persero). Pertama, akuisisi dalam satu tahap, yakni Pertamina langsung membeli PGN. Opsi kedua, akuisisi dalam dua tahap: PGN membeli PT Pertamina Gas (Pertagas), lalu dilanjutkan dengan akuisisi perusahaan itu oleh Pertamina.
Menurut Dahlan, hingga kini pihaknya masih memikirkan opsi terbaik. Kementerian BUMN sedang menunggu hasil kajian atas akuisisi tersebut dari PT Danareksa Sekuritas dan PT Bahana Securities.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kementerian BUMN telah menyetujui Pertamina mengakuisisi PGN. Keputusan itu merupakan hasil risalah rapat Kementerian dengan direksi dan komisaris Pertamina pada 7 Januari 2014.
Menanggapi kemungkinan penggabungan Pertagas dengan PGN, juru bicara PGN, Ridha Ababil, mengatakan penggabungan akan membentuk perusahaan gas yang besar dengan jaringan pipa gas yang banyak. Tapi keputusan soal akuisisi adalah kewenangan pemerintah. Per September 2013, nilai aset PGN mencapai US$ 903,8 juta, sedangkan Pertagas US$ 881,3 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo