Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Mudik Lebaran dengan Kereta Api, Belum Booster Wajib Antigen atau PCR

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah.

5 April 2022 | 07.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon penumpang bersiap menaiki kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021. Setelah berakhirnya masa pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, terjadi lonjakan di Stasiun Pasar Senen. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Aturan yang mulai berlaku pada 5 April ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus pada Selasa, 5 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk perjalanan kereta api jarak jauh, penumpang yang telah memperoleh vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan batas waktu pengambilan sampel 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Adapun penumpang yang vaksinnya belum lengkap atau masih dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam. Sementara itu, penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu pengambilan sampel 3x24 jam.

Selanjutnya, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Kemudian penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta lokal atau aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Penumpang juga tidak harus mengantongi surat keterangan hasil tes antigen atau RT-PCR.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin--sama halnya dengan penumpang dewasa. Tetapi, mereka harus didampingi selama melakukan perjalanan.

KAI menetapkan masa angkutan Lebaran mulai H-10 hingga H+10 atau 22 April sampai 13 Mei 2022. Berdasarkan data 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket kereta jarak jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus