Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menanggapi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang keluar setelah kisruh produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi unit link.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, penyusunan SEOJK itu telah melalui proses diskusi bersama dengan sejumlah asosiasi asuransi, termasuk AAJI. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya juga telah mengakomodasi kepentingan industri.
"Kalau terbit, bisa dibilang 90 persen hasil diskusi dengan industri. Ini untuk kebaikan bersama. Sudah fair," ujar Togar kepada Bisnis, Senin, 31 Januari 2022.
Menurutnya, regulasi baru yang akan lebih ketat mengatur produk unit link dari segala sisi tersebut tentunya akan sedikit mengganggu pertumbuhan bisnis unit link karena pelaku usaha butuh penyesuaian diri. Namun, hal itu diyakini hanya akan berlangsung sementara dan justru berdampak baik bagi industri ke depannya.
Apalagi produk regulasi unit link yang ada sudah berusia 15 tahun, sehingga perlu ada penyesuaian. Munculnya keluhan-keluhan masyarakat terhadap produk unit link juga menjadi dorongan untuk dilakukan pembenahan secara end-to-end, mulai dari regulasi, perusahaan asuransi, agen pemasarnya, hingga literasi masyarakat.
"Ini sudah kami diskusikan bersama, mestinya industri sudah mempersiapkan. Regulasi terakhir ini fokusnya ke perlindungan konsumen, jadi bagus itu," tuturnya.
Di sisi lain, ia menggarisbawahi produk unit link merupakan produk proteksi dengan unsur investasi yang bersifat jangka panjang. Pembayaran premi harus dilakukan sepanjang kontrak berlangsung agar mendapatkan proteksi dan hasil investasi yang optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kalaupun dalam aturan unit link baru nanti diatur batas minimum pengalokasian premi untuk nilai tunai, menurutnya, hal itu tidak menjamin investasi unit link akan selalu memberikan hasil yang baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang premi akan dialokasikan sekian persen ke proteksi, sekian persen ke investasi untuk premi baru. Tapi jangan lupa investasi itu volatile, jadi bisa minus. Kalau minus bisa bayar premi top up. Nah, saran saya beli unit link pasar uang saja yang risikonya rendah. Tapi bayar premi harus terus sampai sepanjang kontrak, jangan berhenti," katanya.
PT AIA Financial juga menyambut baik dan siap mengimplementasikan aturan baru unit link tersebut. Direktur Hukum, Kepatuhan, Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, perusahaan juga terus melakukan perbaikan dalam proses pemasaran produk unit link, pengelolaan investasi, dan penanganan keluhan nasabah sesuai dengan best practice di industri.
Rista yakin penyempurnaan aturan baru unit link oleh OJK bertujuan untuk melindungi berbagai pihak termasuk perusahaan dan nasabah atau pemegang polis dan memajukan industri asuransi jiwa.
"Regulasi yang terstruktur dalam mengatur proses pemasaran produk unit link disertai dengan penguatan literasi mengenai unit link tentu akan dapat mendorong pertumbuhan bisnis unit link di masa mendatang," ujar Rista kepada Bisnis, Selasa.
Dia menegaskan, seluruh produk AIA telah dirancang dengan fitur dan manfaat sesuai aturan regulator. Proses pemasaran produk unit link dan pengelolaan investasi juga dilakukan berdasarkan standar dan prosedur yang ketat, baik terkait dengan pemilihan saham ataupun obligasi.
Dalam transaksi pemasaran polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, serta melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya.
Adapun, produk unit link berkontribusi hampir 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah AIA. Selama Januari–Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi senilai Rp 9,2 triliun atas 149 ribu polis di mana 90 ribu polis di antaranya merupakan unit link.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengatakan, aturan baru unit link atau PAYDI diperlukan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
"Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi, 28 Januari 2022.
Penyempurnaan aturan PAYDI, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.
Salah satu poin penting yang diatur adalah terkait permodalan. Permodalan ditetapkan minimal Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah. Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat memasarkan PAYDI.
Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI atau unit link harus memiliki SDM dan infrastruktur yang memadai, seperti aktuaris, ahli investasi, dan sistem informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI. Terkait kriteria produk PAYDI, terdapat beberapa spesifikasi khusus, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis dan waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check up serta memahami konsekuensi.
BISNIS
Baca: Konsesi Lahan di IKN, Adik Prabowo: Puji Tuhan, Alhamdulillah, Menguntungkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.