Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Babak Akhir Setdco

4 Juni 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TANPA tedeng aling-aling, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto langsung ”menyodok” para petinggi PT Setdco Intrinsic Nusantara. ”Apa yang bisa kamu tunjukkan?” katanya kepada Direktur Utama Setdco, Nurhadi, yang datang ke kantornya pada Kamis sore pekan lalu.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hisnu Pawenang, yang ikut hadir dalam pertemuan itu, jawaban dibutuhkan segera lantaran nasib pemegang konsesi proyek pembangunan tol ruas Pandaan-Malang itu bakal segera ditentukan.

Djoko memang sudah mengantongi surat rekomendasi dari BPJT. Isinya, Setdco Intrinsic dinilai tidak punya performa bagus. Karena itu, kontrak dengan unit usaha Grup Setdco milik Setiawan Djody ini layak diputus.

Sejak perjanjian pengusahaan jalan tol diteken pada 29 Mei tahun lalu, Setdco memang menorehkan banyak cacat. Tiga surat peringatan dilayangkan karena perusahaan ini terlambat membuka rekening pengadaan tanah. Dua surat lainnya kembali dikirim lantaran dana jaminan pelaksanaan dan perjanjian kredit dengan bank tak kunjung tuntas.

Menurut kontrak, tenggat yang diberikan kepada konsorsium tiga perusahaan ini untuk menyetor dana tanah tahap satu Rp 12 miliar jatuh pada 12 Juni 2006. Adapun ketiga perusahaan itu adalah PT Setdco Graha Nusantara, Wan Ho Co (Korea), dan PT Intrinsic Mutu Andalan (Malaysia). Namun, hingga surat peringatan ketiga dilayangkan pada 18 September lalu, kewajiban ini tak bisa dipenuhi. Dana tanah tahap kedua Rp 60,6 miliar pun tak terealisasi.

Pemerintah sedikit lega ketika performance bond atau dana jaminan pelaksanaan Rp 26,1 miliar cair. Itu pun setelah ”digebrak” karena molor hampir satu bulan. Dana itu disetor pada 3 Juli 2006 dan berlaku hingga 29 Mei tahun ini.

Kesalahan fatal Setdco adalah belum merampungkan perjanjian kredit dengan bank, yang seharusnya beres pada 29 November 2006. Akibatnya, vonis default langsung dijatuhkan pemerintah, disusul dengan surat pemberitahuan cedera janji yang dikirimkan dua bulan kemudian. Lantas, pemenang tender ruas tol sepanjang 37,6 kilometer itu diberi kesempatan tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban, hingga akhir April. Namun, lagi-lagi gagal.

Beruntung, Djoko kembali memberikan kelonggaran hingga 29 Mei. ”Tapi itu pun belum beres juga,” kata Hisnu. ”Jadi, banyak yang belum mereka laksanakan sesuai dengan kontrak.” Karena itulah BPJT merekomendasikan pemutusan kontrak Setdco, untuk selanjutnya ditender ulang.

Sekretaris perusahaan Setdco, Wistiandono A. Harsono, membantah perusahaannya tak serius menggarap proyek Rp 2,9 triliun ini. Melalui Standar Chartered Bank cabang London, Inggris, dana US$ 350 juta telah ditransfer ke Bank Rakyat Indonesia pada 21 Mei lalu. ”Tapi prosesnya lama,” katanya, ”sehingga pada 29 Mei kami belum bisa menunjukkan bukti transfer.”

Direktur Pengembangan Bisnis Grup Setdco, Destra Ghazfan, juga menegaskan tak ada masalah dengan bank. Keterlambatan terjadi karena ruas tol ini terkena imbas luapan lumpur Lapindo. ”Sehingga mesti dilakukan renegosiasi,” ujarnya.

Setelah mempertimbangkan alasan itu, kelonggaran akhirnya kembali diberikan. Namun Menteri Djoko mengultimatum: jika sampai Selasa besok setoran dana US$ 350 juta belum bisa dibuktikan, surat talak akan dijatuhkan.

Muchamad Nafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus