Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Belum Usai Gaduh MinyaKita, Gas Melon Dioplos ke LPG 12 Kg dan Dijual Mahal

Kerugian negara akibat kejahatan jaringan oplosan gas di Jawa Tengah dan Jawa Barat ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

14 Maret 2025 | 00.18 WIB

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsudi, Kamis, 13 Maret 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsudi, Kamis, 13 Maret 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelewengan subsidi pemerintah untuk komoditas energi kembali terjadi di komoditas Liquefied Petroleum Gas (LPG) di kawasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Serupa pelanggaran takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 700-800 mililiter, isi gas LPG subsidi 3 kilogram dioplos ke ke tabung 12 kilogram non-subsidi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Nunung mengatakan hasil oplosan gas itu dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi. “Dari penyelidikan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Nunung, pelanggaran ini bermula dari laporan warga dari Bogor, Bekasi, dan Tegal pada awal Maret 2025. Para tersangka masuk dalam jaringan yang ditengarai memindahkan isi gas subsidi ke non-subsidi. Para pelaku disebut memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.

“Tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” ucap Nunung.

Bareskrim Polri telah menyita barang bukti dari ketiga area distribusi gas tersebut. Barang buktinya berupa seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, serta kendaraan pelaku. Kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Nilai itu dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai.”

Kelima tersangka, masing-masing berinisial RJ dan K dari kasus di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MT dan MK di Tegal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nunung memastikan polisi akan terus memberantas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah. Dia meminta masyarakat segera melapor bila menemukan kasus serupa di wilayah masing-masing. “Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” kata dia.

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus