Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Badan Bank Tanah Tawarkan 73,2 Hektare HPL ke Pengembang Perumahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Badan Bank Tanah menawarkan aset lahannya untuk program 3 juta rumah kepada developer perumahan

22 Maret 2025 | 07.04 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan membahas pembiayaan program 3 juta rumah di Gedung Kemenkeu, Jakarta, 19 Februari 2025.  Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan membahas pembiayaan program 3 juta rumah di Gedung Kemenkeu, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Bank Tanah menawarkan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 73,2 kepada pengembang perumahan pada Jumat, 21 Maret 2025. Ada 4 lokasi strategis yang dipaparkan Bank Tanah kepada pengembang untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo Subianto termasuk penyediaan tiga juta rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kegiatan bertajuk site expose tersebut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan empat lokasi itu baru tahap awal. “Sementara kami tampilkan empat lokasi dulu yang bisa dibangun perumahan khususnya untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” ucapnya di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Empat lokasi yang ditawarkan dalam kegiatan site expose ini yakni Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Purwakarta dan Bandung Barat di Jawa Barat serta Batubara, Sumatera Utara. Melalui kegiatan site expose ini, Parman menambahkan, pihaknya berharap mendapat proposal terbaik dari investor perumahan untuk membangun perumahan MBR.

Parman menjamin tanah yang ditawarkan kepada pengembang tersebut sudah bersih dan jelas atau clean and clear. Nantinya developer dapat mengajukan proposal ke Bank Tanah untuk mendapatkan lokasi, setelah itu Badan Bank Tanah akan mengudang para pengembang satu per satu untuk negosiasi masalah syarat pembayaran atau term of payment.

Pembayaran nantinya juga berupa pencadangan biaya pengamanan dan litigasi. Sehingga mnghindari masalah-masalah seperti tuntukan hukum sebelum nantinya jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). “Lokasinya sudah clean and clear, tapi tetap kita cadangkan (Dana). Menjaga kalau ada apa-apa, termasuk tuntutan litigasi,” ucapnya saat ditemui seusai site expose.

Luasan yang diberikan untuk program perumahan bersubsidi itu merupakan sebagian dari HPL Bank Tanah yang total jumlahnya kurang lebih 33,11 ribu hektare. HPL Bank Tanah adalah sebagian dari aset tanah negara yang kewenangan pengelolaannya dimiliki oleh Badan Bank Tanah. Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah diperoleh melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus