Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK angkat bicara soal potensi kerugian yang dialami oleh kreditur akibat utang Sritex.

3 November 2024 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sritex selamat dari krisis moneter pada 1998 dan 2001 berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992. Pada 2013, PT Sritex secara resmi terdaftar sahamnya (dengan kode ticker dan SRIL) di Bursa Efek Indonesia. Pada 2014, Iwan S. Lukminto, Direktur Utama Sritex sekaligus anak sulung mendiang HM Lukminto menerima penghargaan sebagai Businessman of the Year dari Majalah Forbes Indonesia dan sebagai EY Entreprenuer of the Year 2014 dari Ernst & Young. Pada 2017, perusahaan ini berhasil menerbitkan obligasi global senilai US$ 150 juta yang akan jatuh tempo pada 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae angkat bicara soal potensi kerugian yang dialami oleh kreditur akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk atau Sritex.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebutkan kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang Sritex yang dinyatakan pailit minggu lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan Negeri Niaga Semarang sebelumnya menyatakan Sritex pailit melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. Perusahaan tekstil itu kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dian membeberkan total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp 14,64 triliun, terdiri atas Rp 14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp 220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan. Adapun cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen.

"Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” kata Dian, seperti dikutip dari Antara.

Lebih jauh, menurut Dian, lembaga pembiayaan pastinya juga telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan. Termasuk di dalamnya tentang mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut.

“Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” kata Dian.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi dan para pegawainya tidak terkena PHK.

“Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024

Adapun Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex, baik ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan maupun jika kasasi tersebut ditolak.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus