Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sigi Beriring Perombakan Direksi

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia memantik rencana pembenahan di induk badan usaha milik negara sektor perasuransian dan penjaminan. Ada masalah di regulasi bisnis agen asuransi.

6 Maret 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKP dan Kementrian BUMN serta Deputi Bidang Akuntan Negara dengan Holding BUMN, salah satunya IFG, agar berkomitmen menerapkan prinsip kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik, di kantor pusat BPKP, Jakarta, Januari lalu. Foto: ifg.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Audit investigatif BPKP segera dimulai pada Maret 2021 untuk memeriksa dugaan korupsi di Askrindo.

  • Kementerian BUMN disebut-sebut sedang menyiapkan perombakan direksi Askrindo.

  • Lemahnya regulasi tentang agen dianggap jadi celah berulangnya korupsi di bisnis asuransi.

MARET ini akan menjadi masa bagi tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memulai audit investigatif terhadap PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero). Sebelumnya, auditor internal pemerintah tersebut baru merampungkan gelar posisi kasus bersama Indonesia Financial Group (IFG), induk badan usaha milik negara sektor perasuransian dan penjaminan. “Kurang terbuka apa (kami) di kasus Jiwasraya dan Asabri,” kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II Kartika Wirjoatmodjo, Jumat, 5 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dugaan korupsi yang membelit Askrindo kali ini memang menambah panjang daftar borok BUMN asuransi. Sebelumnya, skandal dugaan penyelewengan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) membikin gaduh dua tahun terakhir. Kasusnya kini masih dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang jadi soal, kelanjutan pengusutan dugaan korupsi di Askrindo tak jelas kendati persoalan ini telah mencuat di lingkup internal perusahaan, IFG sebagai holding, juga Kementerian BUMN sejak setahun lalu. Kartika menyatakan telah menugasi Direktur Utama IFG Robertus Bilitea dan Dewan Komisaris Askrindo menindaklanjuti kasus tersebut. “Ini sedang diaudit investigasi oleh BPKP,” ujar Tiko—panggilan Kartika.

Rencana audit investigatif BPKP, menurut seorang pejabat yang mengetahui proses pemeriksaan ini, merupakan permintaan IFG sejak tahun lalu. IFG menerima hasil pemeriksaan internal yang menunjukkan dugaan aliran dana pembayaran komisi keagenan kepada direksi Askrindo pada 2019.

Sepanjang tahun itu, Askrindo tercatat menggelontorkan biaya komisi keagenan sebesar Rp 463,053 miliar. Sebanyak Rp 195,9 miliar di antaranya diterima PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan Askrindo yang turut menjadi agen. Masalahnya, laba AMU pada tahun yang sama hanya Rp 8,98 miliar. Padahal biaya operasional perseroan sekitar Rp 52,4 miliar.

Kantor akuntan publik RSM International memberikan opini disclaimer alias tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan AMU tahun 2019 karena tak memperoleh bukti audit yang cukup. Laporan keuangan yang telah diaudit itu terbit pada 3 Juli 2020. Belakangan, pemeriksaan komite audit yang didorong Dewan Komisaris Askrindo mengungkap banyaknya dana komisi itu yang kembali ke sejumlah direktur, mantan direktur, dan pemimpin kantor cabang Askrindo.

Pada 16 Juli 2020, Kementerian BUMN mencopot empat direktur Askrindo. Mereka adalah Direktur Utama Andrianto Wahyu Adi, Direktur Keuangan Purnomo Sinar Hadi, Direktur Teknik Muhammad Shaifie Zein, serta Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Firman Berahima. Dua direktur lainnya, Anton Fajar Siregar dan Dwi Agus Sumarsono dipertahankan. 

Anton dan Firman paling banyak disebut dalam laporan komite audit sebagai pihak yang diduga ikut menerima bagian komisi dari AMU. Sementara Dwi Agus dan Shaifie diduga ikut mengatur pengeluaran komisi. Anton dan Dwi Agus hingga kini masing-masing masih menjabat sebagai Direktur Operasional Ritel dan Direktur Operasional Komersil.

Firman belum merespons surat Tempo yang meminta klarifikasi hasil pemeriksaan komite audit. Surat dilayangkan lewat kantor PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, anak usaha Askrindo, tempat Firman menjabat komisaris. Anton dan Dwi segendang sepenarian, belum bisa berkomentar lantaran harus berkonsultasi dengan manajemen dulu. Adapun Shaifie mengaku belum dimintai keterangan dalam proses audit tersebut.  

Agaknya, nasib mereka yang tersisa di Askrindo kini dalam pertaruhan. Seorang pejabat yang mengetahui penanganan masalah ini mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN tengah dalam proses merombak kembali kepengurusan Askrindo, terutama di dua pos yang sedang diduduki Anton dan Dwi.

Robertus Bilitea enggan berbicara banyak tentang hal ini. Dia memastikan pemeriksaan berlanjut menggunakan auditor independen. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.  

•••

DIDIRIKAN pada April 1971, Askrindo dikehendaki pemerintah mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perseroan melakoni bisnis utamanya sebagai penjamin pembiayaan pemerintah di sektor ini, terutama melalui program kredit usaha rakyat (KUR). Dalam perkembangannya, perusahaan juga menjalankan bisnis asuransi kredit non-KUR, reasuransi, dan asuransi umum.

Per Desember 2020, perusahaan mengklaim telah menjamin KUR sebanyak Rp 110 triliun, melibatkan 4,2 juta debitor UMKM. Tahun ini, pemerintah menargetkan angka penjaminan Askrindo meningkat menjadi Rp 253 triliun, termasuk bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Tapi perusahaan memproyeksikan penjaminan sekitar Rp 126 triliun. 

Sejauh ini, pendapatan dari penjaminan KUR memang menyumbang porsi paling besar dibanding lini usaha lain. Berdasarkan laporan keuangan 2019 yang belum diaudit, pendapatan perseroan sebagai underwriting (penjaminan) program KUR sebesar Rp 1,9 triliun. Sedangkan jika ditotal, pendapatan usaha gabungan Askrindo mencapai Rp 5,26 triliun dengan laba tahun berjalan—setelah dipotong pajak—sebesar Rp 804 miliar.

Askrindo dan delapan perusahaan lain resmi bergabung dalam Indonesia Financial Group pada akhir 2020. IFG sebenarnya adalah jenama (brand) baru PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang ditunjuk Kementerian BUMN sebagai holding BUMN perasuransian dan penjaminan. Anggota grup selain Askrindo adalah PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Jasa Raharja, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama, serta PT Bahana Kapital Investa. Nilai konsolidasi aset sejumlah perusahaan itu per Maret 2020 sekitar Rp 72,5 triliun.

Pengamat industri asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan pemberian dana komisi (fee) yang menjadi pangkal persoalan dugaan korupsi yang tengah membelit Askrindo bukanlah modus baru. Menurut dia, praktik mendirikan perusahaan baru sebagai agen perusahaan asuransi adalah gaya lama. “Praktik agen fiktif itu sudah lama ada,” ujar Irvan. Modus serupa pernah menyeret mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang menghukumnya tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2019.

Irvan menyebutnya agen fiktif karena bisnis penjualan produk asuransi sebenarnya dilakukan langsung oleh pemilik produk, tapi direkayasa seolah-olah produk terjual atas jasa para agen. Dengan begitu, perusahaan pemilik produk bisa mengeluarkan pos biaya komisi untuk kemudian dimanfaatkan buat kepentingan pengurus perusahaan. “Anak perusahaan itu sebagai vehicle saja untuk mengalirkan komisi,” tutur Irvan.

Karena itu, menurut Irvan, Otoritas Jasa Keuangan harus segera memperketat regulasi tentang keagenan industri asuransi. Selama ini, kata dia, urusan keagenan ini digarap oleh asosiasi masing-masing. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, misalnya, membuat standar praktik dan kode etik agen asuransi umum Indonesia. Irvan khawatir akan besarnya potensi konflik kepentingan di pengaturan ini. “Bagaimana (pengurus asosiasi) yang merupakan eksekutif perusahaan asuransi menindak agen yang melanggar etik bila agen itu dinilai bagus bagi perusahaannya?” ucapnya.

Robertus Bilitea memastikan IFG berkomitmen memperbaiki tata kelola perusahaan yang tergabung dalam grup. Ke depan, dia menjelaskan, IFG akan membuat aturan khusus tentang komisi. Prinsipnya, fee hasil penjualan premi harus masuk sebagai penerimaan perusahaan, bukan pendapatan pribadi. “Jika ada pribadi yang menghasilkan bisnis atau premi, akan menjadi salah satu komponen penilaian kinerja karyawan, yang berkolerasi ke bonus tahunan.”

IFG juga akan mengubah mekanisme pengambilan keputusan di level direksi anggota holding. Pembuatan keputusan, khususnya tentang penjaminan dan investasi, nantinya harus melibatkan direktur teknik, direktur manajemen risiko, dan direktur kepatuhan. Selain itu, di tingkat induk, IFG akan membentuk beberapa komite, seperti komite manajemen risiko dan komite investasi, yang beranggotakan direktur holding dan anggota holding sebagai pengambil keputusan. “Nanti secara bersama mereka memutuskan beberapa hal strategis sesuai dengan tiering-nya,” kata Robertus.

RETNO SULISTYOWATI


Catatan: 

Artikel ini diperbaiki pada Ahad, 7 Maret 2021, pukul 18.21. Sebelumnya pada kalimat pertama di paragraf delapan tertulis: "Dua nama terakhir, yakni Shaifie dan Firman, paling banyak disebut dalam laporan komite audit sebagai pihak yang diduga menerima bagian komisi dari AMU." Seharusnya: "Anton dan Firman paling banyak disebut dalam laporan komite audit sebagai pihak yang diduga ikut menerima bagian komisi dari AMU." Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Retno Sulistyowati

Retno Sulistyowati

Alumnus Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo pada 2001 dengan meliput topik ekonomi, khususnya energi. Menjuarai pelbagai lomba penulisan artikel. Liputannya yang berdampak pada perubahan skema impor daging adalah investigasi "daging berjanggut" di Kementerian Pertanian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus