Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelamatan Sritex yang pailit.

2 November 2024 | 12.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sritex selamat dari krisis moneter pada 1998 dan 2001 berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992. Pada 2013, PT Sritex secara resmi terdaftar sahamnya (dengan kode ticker dan SRIL) di Bursa Efek Indonesia. Pada 2014, Iwan S. Lukminto, Direktur Utama Sritex sekaligus anak sulung mendiang HM Lukminto menerima penghargaan sebagai Businessman of the Year dari Majalah Forbes Indonesia dan sebagai EY Entreprenuer of the Year 2014 dari Ernst & Young. Pada 2017, perusahaan ini berhasil menerbitkan obligasi global senilai US$ 150 juta yang akan jatuh tempo pada 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan peran pemerintah dalam upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex hanya sebagai fasilitator. Raksasa tekstil itu sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

Airlangga menyatakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex hanya dalam bentuk non finansial. Ia menjawab pertanyaan tentang opsi dana talangan atau bailout dari pemerintah. “Sejauh ini kan kita fasilitator saja,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 November 2024. 
 
Airlangga menekankan pemerintah mematuhi keputusan pengadilan yang sudah ada. Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon perihal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Buntut dari itu, Sritex akhirnya dinyatakan pailit melalui putusan perkara dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
 
Sritex mencatatkan kinerja keuangan yang buruk selama beberapa tahun belakangan. Perusahaan itu memiliki utang usaha kepada kreditur sekaligus penggugatnya, yakni PT Indo Bharat Rayon sebesar Rp 100.308.838.984.
 
Raksasa tekstil itu memiliki total liabilitas sebesar US$ 1.597.894.876 atau sekitar Rp 25 triliun. Liabilitas tersebut didominasi liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1.466.477.101 atau sekitar Rp 23 triliun. 
 
Tanggungan finansial jangka panjang Sritex didominasi oleh utang bank sebesar US$ 809.994.386 atau Rp 12,7 triliun. Sritex memiliki utang bank jangka panjang kepada 28 bank.
 
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap 50 ribu pekerja Sritex. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Ketenagakerjaan.
 
M. Raihan Muzzaki, Hammam Izzuddin, dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus