Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bakal Beredar, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP

Pemerintah segera keluarkan KTP digital. Apa perbedaan KTP digital dan E-KTP?

14 Februari 2023 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengabarkan wacana pembuatan KTP digital oleh pemerintah. Informasi tersebut disampaikan melalui akun TikTok pribadi @zudanariffakrulloh. Lantas, sebenarnya apa perbedaan KTP digital dengan E-KTP?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama ini diketahui penerapan KTP-el atau E-KTP sudah ditetapkan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kartu identitas diri bagi penduduk Indonesia ini tidak memiliki masa kedaluwarsa atau berlaku seumur hidup hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya sebagai alat penunjuk bukti diri, karena terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, hingga alamat. KTP juga berfungsi untuk persyaratan administrasi, mulai dari mendaftar BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, dan mendapatkan vaksin Covid-19.

Apa itu KTP Digital?

Dikutip dari situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, KTP digital adalah pemindahan E-KTP (KTP elektronik) ke dalam bentuk digital pada handphone berupa foto maupun kode QR (QR code). Digitalisasi pada kartu identitas diri nantinya dapat dibuka melalui aplikasi khusus. Namun hingga kini, perangkat lunak yang dimaksud belum diluncurkan.

“Nah, aplikasinya belum dipasang di Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (pengguna iOS). Saat ini masih uji coba internal di Dukcapil”, terang Zudan.

Uji coba internal telah diselenggarakan semenjak pertengahan 2021 di sejumlah 58 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menguatkan dan membenahi sistem, termasuk pula keamanan siber. Sehingga data rekening bank pada mobile banking dijamin dari ancaman tindakan melanggar hukum.

Insya Allah data kami aman, seperti rekening bank di mobile banking rekan-rekan, di handphone ada nomor rekening bank”, kata Zudan yang dikutip dari laman Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) pada Senin, 13 Februari lalu.

Selain lebih ringkas dan tidak perlu mempunyai kartu KTP fisik menjadi perbedaan KTP digital dengan E-KTP. Nantinya Dirjen Dukcapil Kemendagri mewajibkan warga melaksanakan verifikasi untuk menjamin keamanan data.

“Kami bisa melakukan verifikasi (KTP) digital setelah ada verifikasi NIK, PIN, foto wajah (face recognition), dan dibuat dengan tingkat keamanan berlapis”, terang mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu.

Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP

KTP digital hadir mengikuti perkembangan zaman karena memanfaatkan teknologi. Adapun kelebihan KTP digital dibandingkan dengan KTP elektronik adalah sebagai berikut.

1. Bentuk

Seperti disinggung sebelumnya, wujud dari KTP digital adalah dokumen (file) dalam format gambar maupun barcode yang perlu dipindai (scan). Sementara E-KTP harus diterbitkan dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setempat lokasi domisili.

2. Lokasi Penyimpanan

Perbedaan KTP digital dengan E-KTP selanjutnya terletak pada cara penyimpanannya. Standar ukuran kartu KTP elektronik sekitar 8,56 x 5,398 cm dan muat disimpan di dalam dompet. Namun, terkadang karena ukurannya yang minim membuat seringkali orang teledor, lupa, dan mudah rusak.

Sedangkan HP yang saat ini kerap dianggap kebutuhan, selalu dibawa ke mana-mana. Dengan kehadiran KTP digital tentunya lebih ringkas dan terbebas dari risiko kerusakan kartu.

3. Aksesibilitas

Untuk membuka KTP digital dibutuhkan koneksi internet. Diawali dengan cara memindai QR (quick response) code. Serta diharuskan untuk menginstal aplikasi tertentu seperti penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

4. Kemudahan

Perbedaan KTP digital dengan E-KTP yang terakhir adalah kenyamanan penduduk akan meningkat. Pasalnya, supaya dapat merasakan berbagai fasilitas layanan publik, tidak perlu menyediakan fotokopi KTP lagi. Sehingga lebih efektif, efisien, dan tentunya lebih hemat pengeluaran. 

Itulah informasi seputar perbedaan KTP digital dengan E-KTP. Walaupun belum ada kabar resmi mengenai waktu peluncurannya. Sebagian masyarakat sudah tidak sabar menantikan digitalisasi pada kartu identitas ini. Apakah Anda salah satunya?

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus