Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sejak tadi pagi. Baleg akan membahas perubahan beleid tersebut hingga sore nanti dan berencana mengambil keputusan atas hasil penyusunan Rancangan UU Minerba pada malam ini juga yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengkritik langkah Baleg DPR yang disebut tiba-tiba dan tak transparan. Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan rapat penyusunan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ini serampangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jika ini diteruskan, bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya,” ujar Aryanto lewat pernyataan resmi, Senin, 20 Januari 2025.
Apalagi, agenda yang muncul di publik bahwa Baleg menargetkan rapat penyusunan hingga pengambilan keputusan ditargetkan selesai dalam satu hari saja. Langkah ini menurut Aryanto tak transparan, karena sebelumnya juga tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Aryanto juga menyoroti sejumlah anggota Baleg yang baru mendapat naskah akademik di hari pembahasan RUU. “Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?” ujarnya.
Anggota Baleg dari fraksi PDIP Putra Nababan, misalnya, mengaku baru dikirimi naskah akademik 30 sebelum rapat DPR dimulai. Dia juga mempertanyakan proses penyusunan kilat di Baleg.
“Kayanya tak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik. Lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman. Mohon izin saya belum sempat baca,” ujarnya di sela rapat pleno di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2024.
Putra juga menyoroti keterlibatan atau partisipasi bermakna dalam penyusunan undang-undang tersebut. “Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari minerba yang begitu banyak, sehingga kita mem-bypass dan melewati meaningful participation itu. Ini juga harus kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Baleg DPR Kebut Revisi UU Minerba hingga Malam Ini, Kenapa?