Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ketua Baleg DPR Sebut RUU Minerba Sejalan dengan Keinginan Pemerintah

RUU Minerba akan memberikan payung undang-undang untuk pemberian izin mengelola pertambangan bagi ormas, perguruan tinggi, hingga koperasi.

21 Januari 2025 | 08.28 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan saat ditemui usai rapat pleno membahas usulan Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR di ruang rapat Baleg, Selasa, 12 November 2024. TEMPO/Nandito Putra
Perbesar
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan saat ditemui usai rapat pleno membahas usulan Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR di ruang rapat Baleg, Selasa, 12 November 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan mengatakan rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sejalan dengan keinginan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rancangan beleid itu memiliki semangat yang sama dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

RUU Minerba akan memberikan payung undang-undang untuk pemberian izin mengelola pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga koperasi. Pembahasan rencana revisi tersebut berlangsung di Baleg DPR dikebut hingga Senin larut malam, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bob Hasan berujar saat ini pemerintah sudah memiliki instrumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk ormas keagamaan. "Sudah jelas sekarang ini kan kalau peraturan pemerintah tentang ormas keagamaan kan ada untuk mendapatkan hak untuk mengelola sumber daya alam, khususnya minerba," katanya seusai rapat pleno Baleg DPR yang membahas revisi UU Minerba di kompleks parlemen Senayan.

Revisi UU Minerba, menurut Bob, akan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang tersebut. Selain itu, akan ada perluasan subjek hukum yang bisa menerima izin tambang. Selain ormas keagamaan, izin tambang juga bisa didapatkan perguruan tinggi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun alasan perguruan tinggi dimungkinkan memiliki izin tambang, kata Bob, karena pemerintahan Prabowo ingin memberi peluang kepada institusi itu untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. "Dan tentunya itu kan butuh anggaran ya," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Dengan kelebihan anggaran dari tambang itu, menurut Bob, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas hingga kualitas tenaga pengajar. "Maka untuk anggaran tadi, itu diberikan peluang untuk setiap perguruan tinggi itu dapat mengelola pertambangan, karena di situ ada unsur yang disebut bisnis untuk mencapai kebutuhan anggaran tadi itu. Jadi tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya.

Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan draf RUU Minerba pada Selasa malam tepat pukul 23.15 WIB. Rapat tersebut dipimpin oleh Bob Hasan sebagai Ketua Baleg DPR.

Keputusan draft revisi UU Minerba tersebut menjadi usul inisiatif DPR dengan disetujui oleh semua fraksi. Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus