Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Wasior - Wakil Bupati Teluk Wondama Paulus Y Indubri mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan akan memulai pembangunan Bandara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, pada 2020.
Baca juga: Papua Miliki 7 Bandara Tahun Depan
"Kementerian Perhubungan sudah siap, kita di daerah juga harus demikian. Pembangunan harus berjalan tahun depan karena sudah tertunda tiga tahun," kata Indubri di Wasior, Selasa, 12 Maret 2019.
Menurut Indubri, pembangunan Bandara Wasior masuk dalam program prioritas pemerintah pusat untuk dikerjakan mulai 2020. Oleh karena itu, ia pun tak ingin pembangunan yang berlokasi di Mawoi, Distrik Wasior itu tertunda lagi.
Ia menekankan, Kepala Dinas Perhubungan telah memastikan tidak ada lagi persoalan yang menghambat pembangunan bandara ini.
"Tahun depan, suka tidak suka harus jalan. Sebelum saya dan Bapak Bupati turun, harus jadi. Pokoknya, tahun depan ekskavator harus turun dan mulai gali tanah di sana. Kalau tidak, risiko kepala dinas," tegasnya.
Menurut Indubri, bandara baru memiliki nilai strategis untuk mempercepat kemajuan Teluk Wondama, sehingga ia mengajak semua pihak mendukung terlaksananya proyek tersebut.
"Kalau bandara sudah terbuka, maka orang akan masuk dan keluar terus. Oleh karena itu, kita harus saling bahu-membahu saling menopang," ucap orang nomor dua di Wondama ini.
Pembangunan bandara baru Teluk Wondama merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo sewaktu berkunjung ke Wasior pada akhir 2016.
Mantan Wali Kota Solo dua periode itu telah meminta pemda untuk menyediakan tanahnya. sementara pembangunan fisik sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.
Beberapa tahapan awal sudah dilakukan seperti studi kelayakan, sosialisasi amdal hingga revisi tata ruang. Namun demikian, pembukaan lahan memang belum bisa terlaksana, karena masih terganjal urusan pembebasan tanah.
Pemkab berencana membebaskan lahan seluas 280 hektare untuk kawasan Bandara Wasior. Hanya saja, sampai sekarang masih terjadi tarik ulur terkait kepemilikan tanah di antara masyarakat pemilik hak ulayat.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini