Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia melaporkan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,7 persen secara tahunan (year on year/yoy). DPK Perbankan tercatat Rp6.723,3 triliun pada Juni 2021, atau meningkat dibanding pertumbuhan Mei 2021 yang sebesar 11,1 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Statistik Analisis Uang Beredar Juni 2021 yang diumumkan Bank Indonesia di Jakarta, Jumat, peningkatan DPK perbankan bersumber pada tabungan dan giro, baik dalam rupiah maupun valas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Analisis Uang Beredar BI, jenis simpanan giro tumbuh 21,4 persen (yoy) di Juni 2021, sedangkan tabungan 12,8 persen (yoy) dan simpanan berjangka tumbuh 5,6 persen (yoy).
“Peningkatan DPK terutama pada tabungan dan giro, baik dalam rupiah maupun valas. Sedangkan berdasarkan golongan nasabah, peningkatan giro terjadi pada nasabah korporasi dan perorangan, sementara peningkatan tabungan didorong oleh perorangan,” menurut Bank Sentral.
Menurut analisa BI, tabungan masyarakat yang terus bertumbuh di Juni 2021, disebabkan oleh peningkatan tabungan di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Tabungan yang di Juni 2021 tumbuh 12,8 persen (yoy), pada Mei 2021 juga tumbuh 11,6 persen (yoy).
Sementara itu pertumbuhan giro bersumber dari peningkatan simpanan giro di DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
“Di sisi lain, simpanan berjangka mengalami perlambatan, dari 6,4 persen (yoy) pada Mei 2021 menjadi 5,6 persen (yoy) pada Juni 2021, terutama simpanan berjangka di Jawa Barat dan Sumatera Utara,” tulis BI.
Peningkatan DPK ini juga yang menjadi salah satu pendorong fungsi intermediasi atau penyaluran kredit. Di Juni 2021 ini, Bank Indonesia mencatat uang beredar dalam arti luas atau M2 tumbuh 11,4 persen (yoy) menjadi sebesar Rp7.119,6 triliun.