Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap sepekan diterapkan, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) menuai banyak keluhan dari para wajib pajak yang kesulitan mengaksesnya. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta para wajib pajak tak khawatir bila pada masa peralihan ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia memastikan pemerintah memberikan masa transisi implementasi pada penerapan sistem baru ini. “Nanti kita pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem baru yang mungkin sedikit berbeda dengan sistem yang selama ini digunakan,” ujar Suryo dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryo mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus memonitor permasalahan yang muncul. Khususnya saat interaksi wajib pajak dengan sistem Coretax. Menurut dia, salah satu masalah utamanya adalah tingginya volume akses dari para wajib pajak tersebut.
Sebab, kata Suryo, pada waktu mengakses, pengguna bukan hanya mencoba masuk tapi juga bertransaksi. “Jadi dengan akses yang bersamaan mempengaruhi kinerja sistem,” ujarnya.
Adapun sebelum Coretax resmi diterapkan per 1 Januari 2025, DJP sudah melakukan pra implementasi sistem pajak baru ini sejak 16 hingga 31 Desember 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan masyarakat dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024.
Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum penerapan sistem awal tahun depan. “Harapannya saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Dwi.
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak yang kesulitan mengakses sistem tersebut. Salah satunya adalah Andi, seorang praktisi perpajakan yang juga memiliki perusahaan di bidang jasa. Ia menemukan kesulitan dalam pembuatan faktur pajak di layanan Coretax DJP. “Kami belum bisa buat faktur, belum bisa buat penagihan,” ucap Andi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 4 Januari 2025. Dia pun khawatir bakal terkena sanksi keterlambatan pembuatan faktur.
Menurut Andi, Kementerian Keuangan melalui DJP harus segera memberikan kepastian soal sistem Coretax. “Kesalahan akibat administrasi Coretax yang merugikan wajib pajak tuh bagaimana, harus dipikirkan,” katanya.
Jangan sampai, ucap Andi, perusahaan-perusahaan dibebankan denda akibat keterlambatan pembuatan faktur padahal kesalahan berada pada sistem layanan DJP. Dia menilai DJP perlu mengeluarkan sebuah peraturan soal ini.
Andi mengatakan kesulitan pembuatan faktur di layanan Coretax DJP tidak hanya dialami olehnya. Kemarin tim dari perusahaannya telah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Sama juga, ternyata KPP tuh ramai, ya karena faktur pajak kan orang transaksi tiap hari, mungkin per jam, per menit,” ujar dia. Ia menyebut tidak mendapatkan solusi berarti dari pihak KPP. Mereka hanya memintanya untuk menunggu.
Merespons hal ini, DJP membenarkan layanan Coretax masih perlu diperbaiki. “Kami sangat menghargai masukan kawan pajak sebagai evaluasi untuk meningkatkan layanan kami,” tulis akun Instagram resmi DJP @ditjenpajakri dalam sebuah unggahan pada Sabtu, 4 Januari 2025. Ditjen Pajak juga mengimbau para wajib pajak yang terkendala bisa menghubungi Kring Pajak 1500200, media sosial Twitter/X @kring_pajak atau melalui Helpdesk Kantor Pajak terdekat.
Dari pantauan Tempo hingga hari ini pukul 08.40 WIB, kolom komentar unggahan tersebut justru masih dibanjiri sekitar 2.219 pertanyaan dan keluhan pengguna sistem Coretax DJP. Salah satu warganet mengeluhkan sistem yang tidak berfungsi atau mengalami error. Bahkan ada pula yang tidak bisa masuk atau login ke sistem Coretax DJP.
“Minimal tuh kritik dan keluhan dibaca, disampaikan ke petinggi,” tulis Aulia, pemilik akun @auliajulianty_, di kolom komentar unggahan DJP. “Kami butuhnya solusi, bukan jawaban ‘dicoba terus ya aplikasinya’, sedangkan kerjaan terus berjalan. Mau sampai kapan?” kata Aulia lagi.
Kolom komentar akun DJP itu juga dipenuhi oleh pengguna yang menilai layanan Coretax DJP ini tidak siap untuk dipakai masyarakat. Beberapa dari mereka menyayangkan DJP yang meluncurkan sistem yang belum sempurna.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.