Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bapanas Sebut akan Ada Harmonisasi agar Tak Tumpang-Tindih dengan Bulog

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan ada harmonisasi untuk menjamin instansinya tidak tumpang tindih dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

19 November 2024 | 21.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan ada harmonisasi untuk menjamin instansinya tidak tumpang tindih dengan Perusahaan Umum Bulog. Potensi tumpang-tindih itu muncul setelah Bulog direncanakan akan kembali menjadi badan otonom di bawah presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Enggak mungkin (tumpang-tindih), karena kan ada harmonisasi. Setiap penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau penerbitan aturan-aturan itu, ada namanya harmonisasi," kata Arief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief menjelaskan, lembaga dan kementerian teknis yang saling berkoordinasi di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Bapanas. Harmonisasi antarkementerian dan lembaga, kata dia, akan tertuang dalam Perpres itu. Karena itu, tidak diperbolehkan ada tumpang-tindih.

Sampai hari ini, Arief mengatakan, penugasan Bulog masih menjadi tanggung jawab Bapanas. Ia mengaku belum dapat memastikan kapan pembelahan fungsi itu akan berjalan. Tapi ia memastikan tahun depan Bulog masih akan beroperasi sebagai badan usaha milik negara (BUMN). "Kalau nanti Bulog memang sudah dipersiapkan menjadi lembaga sendiri, ya berarti nanti Bulog yang akan ini (menentukan penugasan)," katanya.

Di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Arief mengatakan, Bapanas masih menaungi urusan penganekaragaman konsumsi hingga kerawanan pangan dan gizi. Bedanya, kerawanan pangan tetap berada di bawah Bapanas, sedangkan kerawanan gizi di bawah Badan Gizi Nasional.

"Kerjanya (Bapanas) ikut sama UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sama Perpres Nomor 66 Tahun 2021, selama belum ada perubahan. Tapi kan ini lagi penyesuaian, kita tunggu Perpresnya," kata Arif.

Ihwal fungsi baru Bulog, Arief mengatakan, akan mendukung apa pun Keputusan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu, kata dia, pasti sudah dipertimbangkan dengan matang dan baik. Sebagai pembantu presiden, ia mengatakan harus mengikuti keputusan itu. Tak ada diskusi lagi untuk memperdebatkan keputusan presiden.

Ketika dikonfirmasi ihwal rencana pemerintah menyiapkan Perpres baru, Arief mengklaim tak tahu. Ia mengaku hanya diwajibkan menerima keputusan Perpres. Ihwal isu Bapanas akan dinaungi oleh Kementan, ia mengatakan Bapanas tak masalah ditempatkan di mana saja. "Di mana aja nggak apa-apa. Kan nggak ada pengaruhnya," katanya.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, sebelumnya mengkritik perubahan status Bulog menjadi lembaga otonom di bawah presiden akan mengakibatkan tumpang-tindih perannya dengan lembaga lain. Salah satunya Bapanas, institusi yang saat ini berfungsi sebagai regulator dan atasan langsung Bulog. "Kalau menumpuk dua tugas di satu lembaga, ada potensi konflik dengan lembaga yang lain," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 November 2024.

Selain dengan Bapanas, peran Bulog bisa bertabrakan dengan Kementerian Koordinator Pangan, kementerian baru yang dibentuk Prabowo. Seperti Bapanas, kata Khudori, Menteri Koordinator Pangan bertugas mengkoordinasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan saat ini dijabat mantan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus