Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan 300 sertifikat halal secara simbolis kepada Industri Kecil Menengah (IMK) di Jawa Barat hari ini, Selasa, 23 Juli 2019.
“Ini belum semua, baru sekitar 25 ribu (produk memegang sertifikat halal), sementara produk kuliner di Jawa Barat bisa ratusan ribu,” kata dia di Bandung, Selasa, 23 Juli 2019.
Penyerahan sertifikasi halal tersebut diklaimnya sebagai bagian dari janji kampanyenya bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mendorong daya saing UKM dan IKM di Jawa Barat.
“Sertifikat halal sangat penting karena konsumen di Jawa Barat, mungkin di luar Jawa Barat kebanyakan muslim. Sementara bagi umat Islam yang dimakan itu yang ‘halalan-toyiban’, halal menurut syariah dan toyiban yaitu bergizi dan sehat,” kata Uu.
Uu mengatakan, pemerintah bertanggung jawab mendorong sertifikasi halal bagi produk yang dikonsumsi masyarakat. “Kami menginisiasi sebagai inisiator, dan mendorong, legalitas kewenangannya ada di MUI karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikat halal produk makanan yang diproduksi masyarakat,” kata dia.
Uu mengatakan, sudah meminta pemerintah kota dan kabupaten untuk ikut membantu percepatan pemberian sertifikasi halal. “Saya minta kepada seluruh kabupaten/kota karena visi kami adalah kolaborasi dan inovasi, artinya kita harus berkolaborasi dengan kabupaten/kota,” kata dia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Mohammad Arifin Soedjayana mengatakan, di Jawa Barat sedikitnya terdapat 1 juta produk IKM yang wajib mengantungi sertifikasi halal. “Dari segi aturan itu mengharuskan semua produk makanan-minuman itu harus bersertifikat halal,” kata dia.
Arifin mengatakan, tengah menyiapkan klasifikasi produk IKM yang wajib mendapat prioritas untuk mengantungi sertifikasi halal untuk mengejar target provinsi halal. “Apakah produknya sudah 1 tahun, produksinya sudah 10 kilogram atau lebih, sudah mengantungi PIRT, misalnya, itu yang harus kita bikin standarnya sehingga akan ketahuan berapa yang harus mendapat sertifikat halal lebih dulu,” kata dia.
Arifin mengatakan, bantuan pemerintah untuk sertifikasi halal terbatas anggarannya. Setahun misalnya, pemerintah provinsi hanya memberi bantuan sertifikasi halal bagi 300 produk IKM. Kendati kabupaten/kota sudah banyak yang menganggarkan, jumlahnya belum banyak. Industri makanan minuman skala besar juga sudah diminta untuk membantu fasilitasi sertifikasi halal produk IKM lewat dana CSR.
Arifin mengatakan, Undang-Undang Nomor 13/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 31/199 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Pentahapannya diberi waktu dalam lima tahun, dan teknisnya masih menunggu Peraturan Menteri Agama.
AHMAD FIKRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini