Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Batam Menolak Impor Plastik Bekas, Sebab..

Pemerintah Kota Batam menolak impor plastik bekas untuk dijadikan bahan baku industri di sana.

25 Juni 2019 | 14.23 WIB

Ilustrasi Sampah Plastik. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Sampah Plastik. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menolak impor plastik bekas untuk dijadikan bahan baku industri di sana, karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan daerah setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

BACA: Bandara Changi Padat, 3 Pesawat Mendarat Sementara di Batam

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, IP di Batam, mengatakan pemkot tegas dalam menerapkan aturan mengenai pengelolan limbah, demi kelestarian lingkungan. Karenanya, pemkot meminta pemerintah mengevaluasi pemberian izin impor plastik. "Ada yang mengajukan bahan baku impor, kami tolak," kata IP, Selasa, 25 Juni 2019.

Aparat Bea Cukai menemukan impor limbah plastik ke Batam yang diindikasikan menyalahi aturan.
Secara fisik, dalam kontainer membuat limbah itu nampak berbagai barang bekas, seperti drum, ember, pipa dan berbagai benda terbuat dari plastik lainnya.

Importir beralasan, kontainer itu berisi bahan baku untuk industri yang berkembang di sana. "Bagi kami tidak masalah yang menggunakan biji plastik, tapi yang menjadi masalah adalah sampah plastik," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BACA: Ingin Batam Saingi Singapura, JK Panggil Bos Pelindo II

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Susila Brata mengatakan hasil pemeriksaan 65 kontainer yang diduga berisi limbah sudah diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

"Hasil lab sudah keluar, tapi kami hanya boleh menyampaikan ke KLH. kami sudah menyampaikan, nanti kita tunggu," kata dia. Hasil dari laboraturium itu akan disimpulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Apa pun yang diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup nantinya, wajib untuk ditindak lanjuti bersama, baik dari sisi importir, maupun bea cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap kontainer.

Saat ini, 65 kontainer impor yang diduga berisi limbah masih berada di Pelabuhan Batuampar, sejak tiba di Batam, sekitar 2 pekan lalu. "Masih disegel, supaya tidak ada pergantian barang. Tidak ada tindakan hukum lain yang menyalahi aturan," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus